Jatimnesia merupakan produk jurnalistik media massa berbentuk website yang disebarluaskan melalui jaringan internet.
Bahwasanya, karya- karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Jatimnesia merupakan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia yang disebutkan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi ” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”.
Portal berita jatimnesia terbit berdasarkan amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) yang berbunyi ” Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”.
Website media online Jatimnesia diterbitkan oleh PT. Jawa Timur Surplus, sesuai dengan amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi” Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.
Redaksi Jatimnesia patuh dan tunduk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Hak – Hak yang dimiliki wartawan Republik Indonesia, meliputi Hak Tolak [Pasal 4], Hak Koreksi serta Hak Jawab [Pasal 5].
Artikel – artikel pemberitaan produk jurnalistik Jatimnesia telah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal 4 ayat (3), ” Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.