Peraturan Jenjang Karir Perusahaan

Struktur Redaksional.

Wartawan – Kepala Biro (Kabiro) – Redaktur Pelaksana (Redpel)- Pimpinan Redaksi (Pimred)

Jenjang Karir Redaksional.

Wartawan memiliki kesempatan jenjang karir hingga Kepala Biro pada wilayah kerja. Redaktur Pelaksana memiliki jenjang karir hingga Pimpinan Redaksi. Jenjang karir Redaksional dijalankan di PT Jawa Timur Surplus (JTS) penerbit laman media online  Jatimnesia.com. 

Peraturan Perusahaan Jenjang Karir Kewartawanan

Media online Jatimnesia.com memiliki jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan untuk kedepan.

Karyawan Non Redaksi

Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian di perusahaan pers diantaranya Kepala Divisi, Marketing serta Office Boy.

Wartawan Magang

  1. Seseorang yang diangkat menjadi tenaga wartawan dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur.
  2. Reporter yang menempati posisi Wartawan magang wajib melewati dua periode masa magang 2 X 6 bulan atau 1 Tahun.
  3. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Magang wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
  4. Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan magang mendapatkan ID Card serta Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
  5. Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa magang, Reporter berhak mengikuti jenjang menjadi wartawan tetap.

Wartawan Tetap

  1. Seseorang wartawan magang yang diangkat menjadi wartawan tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
  2. Seseorang wartawan yang diangkat menjadi wartawan tetap, wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
  3. Seseorang yang diangkat menjadi wartawan tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan kanal berita/ desk jurnalistik nya serta membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers.
  4. Wartawan tetap mendapat ID Card Wartawan , Name Card, Gaji Pokok, Insentif sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

 Kepala Biro

1. Seseorang Wartawan yang diangkat menjadi Kepala Biro mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers.
2. Seseorang wartawan yang diangkat menjadi Kepala Biro wajib lulus Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya.
3. Seseorang yang diangkat menjadi Kepala Biro bertanggungjawab sepenuhnya dalam 4. mengembangkan kanal berita/desk jurnalistiknya serta membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers.
5. Wartawan yang diangkat sebagai Kepala Biro menerima ID Card Kepala Biro , Name Card, Gaji Pokok, Insentif sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

Redaktur Pelaksana.

  1. Seseorang yang diangkat menajdi redaktur pelaksana akan menerima Surat Pengesahan Dari Perusahaan.
  2. Seseorang yang diangkat redakstur pelaksana wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Madya.
  3. Seseorang yang diangkat menjadi Redaktur Pelaksana menerima Gaji Pokok, Insentif sesuai peraturan undang – undang yang berlaku.
  4. Seseorang yang diangkat menjadi Redaktur Pelaksana wajib menjaga kualitas berita serta kuantitas berita wartawan.