MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Belanja Perjalanan dinas (Perjadin) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Magetan Tahun 2025 mencapai Rp 3,2 miliar lebih.
Padahal, sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang efisiensi belanja APBD dan APBN Tahun 2025, kegiatan Perjadin dipangkas 50%.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan Kartini mengamini belanja Perjadin yang diampunya Tahun 2025 sebesar Rp 3,2 miliar. ” Iya betul,” ungkap Kartini, Kamis ( 24/9).
Kartini merinci, sumber dana Perjadin dari 2 mata anggaran, APBD dan APBN.
” Anggaran perjalanan dinas (Perjadin) dalam daerah Dinas KB Tahun Anggaran (TA) 2025 terdiri dari dua sumber, yaitu APBD dan DAK Nonfisik (BOKB),” bebernya.
Terkait pelaksanaan Perjadin dari APBD Magetan telah sesuai dengan Inpres 1 Tahun 2025 maupun PMK Nomor 23 Tahun 2025.
” Penggunaan anggaran perjadin yang bersumber dari APBD telah sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025,” ujarnya.
Sedangkan, belanja Perjadin dari APBN berpedoman pada Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2024.
” Realisasi anggaran yang bersumber dari DAK Nonfisik (BOKB) berpedoman pada Peraturan BKKBN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB TA 2025,” jelas Kartini.
Kartini juga memastikan, pelaksanaan Perjadin Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh BPK. ” Untuk TA 2025 sudah diperiksa oleh BPK pada tahun 2026,” pungkasnya.









