Kode Perilaku Perusahaan
- Seluruh Redaksi Jatimenesia.com wajib patuh Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Aturan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Jatimnesia.com wajib melengkapi diri dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- Wartawan Jatimnesia.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
- Seluruh Redaksi Jatimnesia.com wajib menerapkan etika jurnalistik ketika melakukan peliputan serta penulisan berita.
- Seluruh redaksi Jatimnesia.com wajib melakukan kajian mendalam terhadap berita sebelum ditayangkan kepada masyarakat.
- Seluruh Redaksi Jatimnesia.com Wajib memberikan Hak Jawab kepada Obyek Berita sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh jatimnesia berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) kepada jatimplusredaksi@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.