Kode Perilaku Perusahaan

  1. Seluruh Redaksi Jatimenesia.com wajib patuh Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA),Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Aturan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Jatimnesia.com wajib melengkapi diri dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  3. Wartawan Jatimnesia.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  4. Seluruh Redaksi Jatimnesia.com  wajib menerapkan etika jurnalistik ketika melakukan peliputan serta penulisan berita.
  5. Seluruh redaksi Jatimnesia.com wajib melakukan kajian mendalam terhadap berita sebelum ditayangkan kepada masyarakat.
  6. Seluruh Redaksi Jatimnesia.com Wajib memberikan Hak Jawab kepada Obyek Berita sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  7. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh jatimnesia berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers.
  8. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel) kepada  jatimplusredaksi@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.