MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Ketika data Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Magetan menyebut sebanyak 2.500 Rumah rakyat berstatus Tidak Layak Huni (RTLH) kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan justru berbeda.
Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026, kabarnya akan belanja Mobil dinas sebesar Rp 6,7miliar.
” Akan ada pembahasan internal dan petunjuk dari pimpinan terkait merk apa yang akan dipakai. Karena pengadaan kendaraan ini kan tujuan nya untuk menunjang kelancaran kegiatan tugas di kecamatan. Sehingga jenis dan type kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi geografis di wilayah Kabupaten Magetan”, kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan, Hendrawan Prastawa Adhi, Kamis (24/9).
Hendrawan menyebut, dirinya bakal menyesuaikan harga dengan yang tertera di Inaproc sehingga nilai yang dikeluarkan akan sesuai dengan harga pasar.
” Nanti mekanisme pengadaannya kan proses e-katalog melalui inaproc, sehingga harga yang ada di inaproc sudah melalui kurasi dari LKPP dan nanti kami mengikuti harga sesuai dengan yang tertera di inaproc. Terkait besarannya angka masih belum bisa tahu, karena baru tau nanti kalau sudah berproses di inaproc.” jelas Hendrawan Prastawa Adhi.
Hendrawan mengaku Mobdin Camat yang baru ditargetkan akan mulai bisa digunakan pada akhir tahun 2026 ini.
” InsyaAllah sudah. Karena itu anggaran P-APBD maka proses pengadaannya harus selesai di P-APBD ini.” ungkap Kabag Umum Setdakab Magetan.
Sedangkan total nilai anggaran yang telah disetujui oleh DPRD mengalami perubahan jika dibandingkan dengan pengusulan. Dimana nilai usulan hanya di angka kurang lebih 5 Miliar sedangkan disetujui tembus Rp 6,7 miliar.
” Iya kan nilai SSH, kalau Nggak sesuai Nggak bisa masuk SIPD. Nilai realnya sesuai dengan pembelian unit, dan pasti ada Silpa”, tambah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Derah (Bapperida) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto.
Penulis : JOKO NUGROHO









