Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Magetan.

Kantor Bupati Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Transparasi penggunaan anggaran dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan layak dipertanyakan.

Bagian Perkonomian Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Magetan terkesan sangat sulit ditemui untuk dikonfirmasi terkait anggaran Perjalanan dinas (Perjadin) maupun dana Makan minum (Mamin) yang mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2026.

Konfirmasi yang dilayangkan, pada Minggu, 20 September 2026, belum mendapatkan sebagaimana materi pertanyaan.

” Assallamuallaikum Bu Rini. Ijin Konfirmasi. Dari data yang kami himpun. Tahun Anggaran 2026. Belanja Bagian Perekonomian untuk Perjalanan Dinas sebesar Kurang lebih Rp. Rp. 133 Juta. dan Makanan Minum Kurang Lebih Rp. 111 Juta. Apakah belanja tersebut telah sesuai dengan PMK Nomor 32 Tahun 2025?”.

Namun, Kabag Ekonomi Setdakab Magetan Rini Djajanti, berbalik menanyakan sumber data yang dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga :  Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

” Data dari mana mas sumbernya,” ungkap Rini Djajanti melalui pesan singkat, Minggu 20 September 2026.

Selanjutnya ketika kembali dipertegas, apakah data anggaran Perjadin dan Mamin tersebut benar atau salah, Rini Djajanti mengaku tidak hapal. ” Saya kalau gak liat data gak apal.mas ini hari minggu saya dirumah,” ujarnya.

Ironisnya, ketika kembali dimintai konfirmasi pada, Senin, 21 September 2026, Kabag Ekonomi malah tidak memberikan respon.

” Assalamualaikum..ijin Konfirmasi Kembali. Apakah Perjadin Bagian Perekonomian Tahun 2026 sudah Sesuai Inpres 1/2025 serta PMK 32 Tahun 2025 Bu?, “ kutipan konfirmasi.

Baca Juga :  Satpol PP Pacitan Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal.

Bahkan, untuk mendapatkan jawaban atas data anggaran Perjadin dan Mamin tersebut, Kantor Berita ini mendatangi langsung Kantor Bagian Perekonomian Setdakab Magetan.

Namun kembali tidak mendapatkan jawaban dari Rini Djajanti. ” Ibu Kabag masih menjumpai tamu,” kata salah seorang pegawai di lokasi, Rabu (23/9).

Melalui fakta peristiwa ini, apa yang terjadi dilingkup Pemkab Magetan sangat bertolak belakang dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB