MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pengelolaan keuangan Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, jadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan Dana Desa senilai Rp 365 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara desa setempat.
Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, mengungkapkan temuan bermula dari kegiatan Monitoring dan evaluasi (Monev) rutin pengelolaan keuangan desa yang digelar kecamatan setiap tiga bulan sekali.
Pada hasil penelusuran awal keuangan desa, terdapat anggaran sekitar Rp 230 juta yang belum jelas penggunaanya.
Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran lebih detail terhadap pos-pos pengeluaran lainnya, angka itu membengkak hingga mencapai kurang lebih Rp 365 juta.
“Awalnya sekitar Rp230 juta. Setelah kami telusuri lebih detail, ternyata ada beberapa pos lain yang juga harus dipertanggungjawabkan sehingga jumlahnya mencapai sekitar Rp 365 juta”, kata Hermin Supraptiwi, Selasa (3/11).
Hermin mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada yang bersangkutan dengan batas waktu, Selasa (3/11).
Camat Bendo memastikan akan bersurat kepada Bupati Magetan untuk meminta arahan sekaligus audit menyeluruh, dengan tembusan yang diarahkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.
“ Tergantung Disposisi bupati. Yang jelas surat ke bupati tembusan Kadin PMD dan Inspektorat,” imbuhnya.
Ironisnya, dampak dari perkara ini langsung menghantam kesejahteraan Aparatur desa setempat, karena Penghasilan Tetap (Siltap) mereka belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir.
Ketika dikonfirmasi mengenai kepastian hak-hak perangkat desa yang terabaikan, Pemerintah kecamatan Bendo menyatakan masih harus menunggu instruksi lanjutan.
” Terkait dengan hak Siltap para perangkat desa, masih menunggu petunjuk bupati atau inspektorat,” pungkasnya.









