Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Magetan Marno dan Yono Sujud Syukur.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS terhadap pedagang sayur keliling serta Pemerintah desa (Pemdes) Pesu pada Pengadilan Negeri (PN) Magetan berakhir damai, Rabu ( 12/2).

Pihak Pengugat BS mencabut gugatanya terhadap penjual sayur keliling Sumarno ( Marno) dan Wiyono (Yono) serta Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

” Tidak ada persyaratan, kembali ke hati nurani masing-masing saja. Semuanya kondusif, damai kembali seperti semula dan semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu terulang kedepannya,” kata Pengugat BS, Rabu ( 12/2).

Humas PN Magetan Deddi Alparesi membenarkan jika gugatan perdata terhadap pedagang sayur keliling serta Pemdes Pesu telah dicabut pengugat, dalam tahap mediasi kedua di PN Magetan.

Baca Juga :  Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

” Mereka sudah sepakat untuk mencabut gugatan dan pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan, jadi perkara ini sudah selesai, ini kita harapkan situasi bisa kembali kondisif. Pencabutan gugatan tersebut murni dari para pihak,” jelas juru bicara PN Magetan Deddi Alparesi, Rabu (12/2).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo kedua belah pihak tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut baik secara Adat maupun gugatan balik pidana maupun perdata.

” Dan selanjutnya para pihak akan saling memaafkan diantaranya, jadi itu point yang telah dicapai artinya dengan adanya kesepakatan ini tadi sudah langsung dilakukan persidangan dengan menerbitkan penetapan dan dengan demikian perkara ini sudah selesai dengan kebaikan,” jelas Awan Subagyo.

Awan juga memastikan, Sumarno maupun Wiyono tetap bisa berjualan kembali didesa Pesu seperti sediakala tanpa ada larangan berjualan sayur untuk melayani warga.

Baca Juga :  Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.

” Karena semua pihak saling menyadari sehingga mereka boleh melakukan aktifitas seperti biasanya, karena pemerintahan desa sudah tidak ada mempersoalkan, jadi tetap melakukan aktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 2 orang pedagang sayur keliling yaitu Sumarno dan Wiyono menghadapi gugatan perdata dari warga desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, diduga latarbelakang persaingan bisnis.

Selain pedagang sayur keliling, pengugat juga mengugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

BS mengajukan gugatan perdata kepada PN Magetan sebesar Rp 540 juta kepada 5 tergugat tersebut. Namun, dalam mediasi gugatan perdata BS turun menjadi sebesar Rp 10 juta.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.
ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.
Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.
Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.
Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.
Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.
Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.
Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:05 WIB

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:12 WIB

ASN Magetan Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Masih Terima Gaji Rp 2,3 Juta perbulan.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:42 WIB

Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 16:11 WIB

Hukuman Mantan Kades Ngariboyo Dipangkas, Kejari Magetan Ajukan Kasasi Ke MA.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:15 WIB

Disperindag dan Satgas BBM Polres Magetan Sidak SPBU.

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:36 WIB

Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:19 WIB

Hadiri Festival Durian Di Magetan Berakhir Apes.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB