Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Magetan Marno dan Yono Sujud Syukur.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS terhadap pedagang sayur keliling serta Pemerintah desa (Pemdes) Pesu pada Pengadilan Negeri (PN) Magetan berakhir damai, Rabu ( 12/2).

Pihak Pengugat BS mencabut gugatanya terhadap penjual sayur keliling Sumarno ( Marno) dan Wiyono (Yono) serta Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

” Tidak ada persyaratan, kembali ke hati nurani masing-masing saja. Semuanya kondusif, damai kembali seperti semula dan semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu terulang kedepannya,” kata Pengugat BS, Rabu ( 12/2).

Humas PN Magetan Deddi Alparesi membenarkan jika gugatan perdata terhadap pedagang sayur keliling serta Pemdes Pesu telah dicabut pengugat, dalam tahap mediasi kedua di PN Magetan.

Baca Juga :  Razia Gabungan Satpol PP, Polisi dan Bea Cukai Madiun Tidak Temukan Rokok Ilegal di Magetan.

” Mereka sudah sepakat untuk mencabut gugatan dan pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan, jadi perkara ini sudah selesai, ini kita harapkan situasi bisa kembali kondisif. Pencabutan gugatan tersebut murni dari para pihak,” jelas juru bicara PN Magetan Deddi Alparesi, Rabu (12/2).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo kedua belah pihak tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut baik secara Adat maupun gugatan balik pidana maupun perdata.

” Dan selanjutnya para pihak akan saling memaafkan diantaranya, jadi itu point yang telah dicapai artinya dengan adanya kesepakatan ini tadi sudah langsung dilakukan persidangan dengan menerbitkan penetapan dan dengan demikian perkara ini sudah selesai dengan kebaikan,” jelas Awan Subagyo.

Awan juga memastikan, Sumarno maupun Wiyono tetap bisa berjualan kembali didesa Pesu seperti sediakala tanpa ada larangan berjualan sayur untuk melayani warga.

Baca Juga :  Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

” Karena semua pihak saling menyadari sehingga mereka boleh melakukan aktifitas seperti biasanya, karena pemerintahan desa sudah tidak ada mempersoalkan, jadi tetap melakukan aktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 2 orang pedagang sayur keliling yaitu Sumarno dan Wiyono menghadapi gugatan perdata dari warga desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, diduga latarbelakang persaingan bisnis.

Selain pedagang sayur keliling, pengugat juga mengugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

BS mengajukan gugatan perdata kepada PN Magetan sebesar Rp 540 juta kepada 5 tergugat tersebut. Namun, dalam mediasi gugatan perdata BS turun menjadi sebesar Rp 10 juta.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.
Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.
Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.
Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.
Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.
Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:00 WIB

Kasus Balap Lari Di Jalan Provinsi, Kepala Dinas TPHP Magetan Siapkan Sanksi Untuk ASN IA.

Senin, 23 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kasus Lomba Lari Di Jalan Raya, PNS Dinas TPHP Magetan Dimintai Keterangan Polsek Maospati.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:10 WIB

Terjerat Korupsi Di Bojonegoro, ASN Magetan Terancam Dipecat.

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Gamelan Dinas Dikpora Magetan Dituntut Penjara 1 Tahun, 6 Bulan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:14 WIB

Menakar Produk Perda Magetan Terkait Fungsi Trotoar.

Berita Terbaru

Petugas Memeriksa Mamin Disalah Satu Toko Kelontong di Magetan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Temukan Ratusan Mamin Tak Layak Konsumsi

Minggu, 15 Mar 2026 - 13:39 WIB

ASN Dilingkup Pemkab Magetan.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Siapkan 40 Miliar Untuk THR dan Gaji Ke 13.

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:01 WIB

Petugas Dinkes Ngawi saat kunjungi pos Pelayanan Kesehatan di Rest Area 575 A

NGAWI

Dinkes Ngawi Siapkan 5 Poskes Dijalur Mudik.

Jumat, 13 Mar 2026 - 15:52 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasional Kepolisian Terpusat Semeru 2026 Di Halaman Mapolres Magetan.

Hukum & Kriminal

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 13 Mar 2026 - 08:44 WIB