Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Magetan Marno dan Yono Sujud Syukur.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS terhadap pedagang sayur keliling serta Pemerintah desa (Pemdes) Pesu pada Pengadilan Negeri (PN) Magetan berakhir damai, Rabu ( 12/2).

Pihak Pengugat BS mencabut gugatanya terhadap penjual sayur keliling Sumarno ( Marno) dan Wiyono (Yono) serta Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

” Tidak ada persyaratan, kembali ke hati nurani masing-masing saja. Semuanya kondusif, damai kembali seperti semula dan semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu terulang kedepannya,” kata Pengugat BS, Rabu ( 12/2).

Humas PN Magetan Deddi Alparesi membenarkan jika gugatan perdata terhadap pedagang sayur keliling serta Pemdes Pesu telah dicabut pengugat, dalam tahap mediasi kedua di PN Magetan.

Baca Juga :  Aji - Gagarin Vs Ronny - Wahyu Adu Kuat di Pilkada Pacitan.

” Mereka sudah sepakat untuk mencabut gugatan dan pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan, jadi perkara ini sudah selesai, ini kita harapkan situasi bisa kembali kondisif. Pencabutan gugatan tersebut murni dari para pihak,” jelas juru bicara PN Magetan Deddi Alparesi, Rabu (12/2).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo kedua belah pihak tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut baik secara Adat maupun gugatan balik pidana maupun perdata.

” Dan selanjutnya para pihak akan saling memaafkan diantaranya, jadi itu point yang telah dicapai artinya dengan adanya kesepakatan ini tadi sudah langsung dilakukan persidangan dengan menerbitkan penetapan dan dengan demikian perkara ini sudah selesai dengan kebaikan,” jelas Awan Subagyo.

Awan juga memastikan, Sumarno maupun Wiyono tetap bisa berjualan kembali didesa Pesu seperti sediakala tanpa ada larangan berjualan sayur untuk melayani warga.

Baca Juga :  Kasus TBC Di Ponorogo Tembus 2.543 Penderita.

” Karena semua pihak saling menyadari sehingga mereka boleh melakukan aktifitas seperti biasanya, karena pemerintahan desa sudah tidak ada mempersoalkan, jadi tetap melakukan aktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 2 orang pedagang sayur keliling yaitu Sumarno dan Wiyono menghadapi gugatan perdata dari warga desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, diduga latarbelakang persaingan bisnis.

Selain pedagang sayur keliling, pengugat juga mengugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

BS mengajukan gugatan perdata kepada PN Magetan sebesar Rp 540 juta kepada 5 tergugat tersebut. Namun, dalam mediasi gugatan perdata BS turun menjadi sebesar Rp 10 juta.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB

Sidang Gugatan Wanprestasi Tergugat Sriasih di PN Magetan.

Hukum & Kriminal

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:41 WIB

Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suyatno.( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:48 WIB