Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Magetan Marno dan Yono Sujud Syukur.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

Marno dan Yono Sujud Syukur Setelah Gugatanya Dicabut BS.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Gugatan perdata yang dilayangkan warga Desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS terhadap pedagang sayur keliling serta Pemerintah desa (Pemdes) Pesu pada Pengadilan Negeri (PN) Magetan berakhir damai, Rabu ( 12/2).

Pihak Pengugat BS mencabut gugatanya terhadap penjual sayur keliling Sumarno ( Marno) dan Wiyono (Yono) serta Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

” Tidak ada persyaratan, kembali ke hati nurani masing-masing saja. Semuanya kondusif, damai kembali seperti semula dan semoga tidak ada lagi permasalahan seperti itu terulang kedepannya,” kata Pengugat BS, Rabu ( 12/2).

Humas PN Magetan Deddi Alparesi membenarkan jika gugatan perdata terhadap pedagang sayur keliling serta Pemdes Pesu telah dicabut pengugat, dalam tahap mediasi kedua di PN Magetan.

Baca Juga :  Satpol PP Magetan Berangus Rokok Ilegal Di Plaosan, Parang dan Poncol.

” Mereka sudah sepakat untuk mencabut gugatan dan pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan, jadi perkara ini sudah selesai, ini kita harapkan situasi bisa kembali kondisif. Pencabutan gugatan tersebut murni dari para pihak,” jelas juru bicara PN Magetan Deddi Alparesi, Rabu (12/2).

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo kedua belah pihak tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut baik secara Adat maupun gugatan balik pidana maupun perdata.

” Dan selanjutnya para pihak akan saling memaafkan diantaranya, jadi itu point yang telah dicapai artinya dengan adanya kesepakatan ini tadi sudah langsung dilakukan persidangan dengan menerbitkan penetapan dan dengan demikian perkara ini sudah selesai dengan kebaikan,” jelas Awan Subagyo.

Awan juga memastikan, Sumarno maupun Wiyono tetap bisa berjualan kembali didesa Pesu seperti sediakala tanpa ada larangan berjualan sayur untuk melayani warga.

Baca Juga :  Pelantikan Tidak Jelas, Cabup Magetan Nanik Harus Ekstra Sabar.

” Karena semua pihak saling menyadari sehingga mereka boleh melakukan aktifitas seperti biasanya, karena pemerintahan desa sudah tidak ada mempersoalkan, jadi tetap melakukan aktifitas seperti biasanya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, 2 orang pedagang sayur keliling yaitu Sumarno dan Wiyono menghadapi gugatan perdata dari warga desa Pesu Kecamatan Maospati berinisial BS, diduga latarbelakang persaingan bisnis.

Selain pedagang sayur keliling, pengugat juga mengugat Kepala Desa Pesu Gondo, Ketua BPD Pesu Mulyono serta Ketua RT 07 RW 02 Yuni Setiawan.

BS mengajukan gugatan perdata kepada PN Magetan sebesar Rp 540 juta kepada 5 tergugat tersebut. Namun, dalam mediasi gugatan perdata BS turun menjadi sebesar Rp 10 juta.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S Deyang./ Joko Nugroho.

Ekonomi & Bisnis

BGN Minta SPPG Beli Telur Ke Peternak Lokal Magetan.

Senin, 1 Jun 2026 - 15:23 WIB

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB