Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Geruduk Kantor Balai Desa.

Warga Geruduk Kantor Balai Desa.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Tambang galian C di desa Sayutan Kecamatan Parang diprotes warga setempat, Senin (18/5).

Ratusan massa menggeruduk kantor balai desa mengeluhkan operasional aktifitas tambang galian tanah urug didesanya, Minggu, 17 Mei 2026.

Mereka menuntut penutupan tambang yang diduga ilegal karena lokasinya berada di tengah pemukiman masyarakat.

” Tambang bisa ditutup dan masyarakat bisa aman, soalnya tambang yang mau di gali ini ditengah-tengah pemukiman rakyat”, kata Dakun, warga setempat, Minggu (17/5).

Selain itu lokasi pertambangan juga berada di dekat Fasilitas umum ( Fasum) serta sumber mata air yang berpotensi tercemar material tambang.

Baca Juga :  Pacitan Gelar Slendhang Biru Tak Pernah Usai, Catat Jadwalnya!

” Dampak dekat lingkungan, ada mata air yang masih digunakan air minum, juga ada ada makam, tujuan masyarakat itu untuk menjaga kelestarian lingkungan”, tegas Dakun.

Sumber dilokasi menyebut, aktifitas tambang sudah beroperasi di lokasi lain selama kurang lebih dua tahun, dan rencananya pindah ke Dukuh Jeruk Desa Sayutan yang saat ini dipermasalahkan warga sekitar.

” Sudah lama tapi berhenti, waktu puasa sudah tidak menambang. Tapi sekarang sudah bikin jalan pindah area dukuh Jeruk, jadi masyarakat tidak mengizinkan soalnya jalan yang dilewati itu mengganggu anak sekolah juga keamanan masyarakat yang lewat, soalnya jalan ya hanya itu”, ungkap warga Desa Sayutan.

Baca Juga :  Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Karena perwakilan penambang tidak ada di lokasi, audiensi lanjutan bakal digelar dengan menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait.

” Tindak lanjutnya itu, mau diadakan mediasi kedua dengan mendatangkan OPD terkait, intinya warga sayutan dukuh jeruk dan dukuh-dukuh menolak penambangan di dukuh tersebut,” ujar Camat Parang Yuli Purnomo.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Petugas Sedang Menangani Sampah.

Politik & Pemerintahan

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:02 WIB