MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Gugatan Wanprestasi perkara tabungan lebaran warga Desa Soco Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (29/7).
Ratusan anggota kelompok tabungan lebaran melalui Kuasa Hukum Noor Biyanto, S.H, menyeret Tergugat Sriasih Marmiati (43) warga Desa Soco Kecamatan Bendo ke depan PA Magetan karena tidak kunjung melunasi pinjaman kepada kelompok sebesar Rp 70.460.877,-.
” Kami sudah melayangkan somasi kepada Tergugat. Namun tidak pernah ada penyelesaian piutang kepada kelompok tabungan,” kata Kuasa Hukum Penggugat Noor Biyanto, Rabu (29/7).
Anggota Kelompok Tabungan lebaran Desa Soco Kecamatan Bendo yang mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT) itu berharap, Tergugat bertanggung jawab atas piutang dengan membayar lunas pinjaman tersebut.
” Mayoritas anggota meminta Tergugat segera melunasi piutang tersebut,” ungkap Noor Biyanto.
Gugatan Wanprestasi perkara dengan Tergugat Sriasih tersebut akan dilanjutkan, Rabu 5 Agustus 2026 dengan agenda jawaban Gugatan oleh Tergugat.
Penulis : Joko Nugroho









