PPK Pengadaan Gamelan Dinas Dikpora Magetan Tahun 2019 Jadi Tersangka Korupsi.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan.

Tersangka S dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Tahun 2019 senilai Rp 1,7 Miliar, Selasa ( 26/8).

Penyidik menetapkan S , selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Dikpora Magetan periode Tahun 2019 serta Direktur CV Mitra Sejati YSJI sebagai tersangka rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 520 juta.

” Kami dari penyidik menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku direktur CV Mitra Sejati dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa pada dinas pendidikan dan olahraga kabupaten Magetan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam, Selasa (26/8).

Baca Juga :  Satpol PP Razia PSK Didekat Kampus UNESA Magetan.

Dibeberkan Kajari, pada perkara pengadaan Gamelan pada Dinas Dikpora Magetan tahun 2019 tersebut, tersangka S berperan sebagai PPK diduga melakukan tindakan berupa tidak adanya pengaduan proposal pada alat kesenian tradisional gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan. Yang kedua penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei. Ketiga pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan oleh PPK tapi hanya melalui sampel, dan keempat PPK tidak mengenakan denda kepada CV mitra sejati atas keterlambatan barang.

Sedangkan, tersangka YSJI selaku direktur CV mitra sejati telah melakukan perbuatan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa yang tidak sesuai spesifikasi teknis barang dan kontrak.

Baca Juga :  Bupati Magetan Siapkan Call Center Aduan Publik Terkait Kendaraan Dinas.

” Bahwa akibat adanya pengadaan alat kesenian Jawa secara melawan hukum oleh PPK kepada CV mitra sejati telah memgakibatkan kerugian negara sebesar Rp 520 juta 524 ribu rupiah, “ imbuhnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka S dan YSJI dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Magetan.

Kedua tersangka disangkakan Pasal yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Suratno bersama 5 Tersangka di Rutan Kelas IIB Magetan. (Ist)

Hukum & Kriminal

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

Kantor PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Biaya Perjalanan Dinas P2KBP3A Magetan Tembus Rp 3,2 Miliar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:36 WIB

Petugas saat berupaya memadamkan kobaran api di rumah Dinas Puskesmas yang terbakar.

Peristiwa

Rumdin Puskesmas Ponorogo Selatan Terbakar.

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:05 WIB