PPK Pengadaan Gamelan Dinas Dikpora Magetan Tahun 2019 Jadi Tersangka Korupsi.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka S dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan.

Tersangka S dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan gamelan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan Tahun 2019 senilai Rp 1,7 Miliar, Selasa ( 26/8).

Penyidik menetapkan S , selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Dikpora Magetan periode Tahun 2019 serta Direktur CV Mitra Sejati YSJI sebagai tersangka rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 520 juta.

” Kami dari penyidik menetapkan tersangka S selaku PPK dan YSJI selaku direktur CV Mitra Sejati dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa pada dinas pendidikan dan olahraga kabupaten Magetan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam, Selasa (26/8).

Baca Juga :  Pelototi Dana Hibah Pilkada Magetan Puluhan Miliar.

Dibeberkan Kajari, pada perkara pengadaan Gamelan pada Dinas Dikpora Magetan tahun 2019 tersebut, tersangka S berperan sebagai PPK diduga melakukan tindakan berupa tidak adanya pengaduan proposal pada alat kesenian tradisional gamelan Jawa dari sekolah penerima bantuan. Yang kedua penyusunan HPS tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, yaitu tidak memuat barang hasil survei. Ketiga pengecekan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara keseluruhan oleh PPK tapi hanya melalui sampel, dan keempat PPK tidak mengenakan denda kepada CV mitra sejati atas keterlambatan barang.

Sedangkan, tersangka YSJI selaku direktur CV mitra sejati telah melakukan perbuatan pekerjaan pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa yang tidak sesuai spesifikasi teknis barang dan kontrak.

Baca Juga :  Tembakau Pacitan Bahan Baku Pabrikan Rokok Level Nasional.

” Bahwa akibat adanya pengadaan alat kesenian Jawa secara melawan hukum oleh PPK kepada CV mitra sejati telah memgakibatkan kerugian negara sebesar Rp 520 juta 524 ribu rupiah, “ imbuhnya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka S dan YSJI dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Magetan.

Kedua tersangka disangkakan Pasal yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Terkait

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Kepala Dinas PMD Magetan, Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:16 WIB

Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono.

Politik & Pemerintahan

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Senin, 10 Agu 2026 - 07:30 WIB

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti bersama Pengurus BPW Peradin Jawa Timur dan BPC Peradin Magetan.

Politik & Pemerintahan

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 7 Agu 2026 - 09:26 WIB