PONOROGO, JATIMNESIA.COM – Penyidikan kasus rasuah tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026 kembali menorehkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 yang dikembalikan oleh para legislator dari lima fraksi.
Penyitaan tahap kedua yang dilakukan pada Selasa (11/8/2026) ini berasal dari akumulasi pengembalian dana oleh anggota dewan yang mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), serta Fraksi Partai Gerindra.
Langkah hukum ini menyusul penyitaan tahap pertama pada Kamis (6/8/2026), di mana kejaksaan sebelumnya mengamankan dana senilai Rp748.000.000 yang bersumber dari Fraksi Partai NasDem.
Dengan demikian, total keseluruhan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah diamankan Kejari Ponorogo kini menyentuh angka Rp1.988.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menggarisbawahi bahwa pihaknya mengombinasikan instrumen penegakan hukum yang tegas dengan upaya pembenahan sistemik pada birokrasi pemerintahan daerah.
“Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan, kami melakukan upaya-upaya selain daripada upaya pro justitia atau penindakan. Kami juga melakukan upaya perbaikan tata kelola yang dikoordinasikan oleh seksi Datun dan Intelijen bersama pihak terkait di Pemerintah Daerah Ponorogo. Selain itu, kami terus memaksimalkan upaya pemulihan dan pengembalian dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Zulmar, Selasa (11/8/2026).
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Ponorogo sekaligus fungsionaris Fraksi Gerindra, Anik Suharto, menyatakan bahwa jajaran legislatif berkomitmen bersikap kooperatif demi mendukung perbaikan administrasi pemerintahan ke depan.
“Pengembalian ini dalam rangka objek penanganan perkara yang sudah ada di kejaksaan. Kita tunggu perkembangannya seperti apa, tetapi kami insyaallah bersikap objektif demi memperbaiki tata kelola administrasi dan seterusnya,” ucap Anik.
Senada dengan sikap tersebut, Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PKB, Suhari, menyebut penyerahan dana itu sebagai bentuk iktikad baik sekaligus wujud kepatuhan para wakil rakyat terhadap koridor hukum yang sedang berjalan.
“Langkah ini murni inisiasi dari teman-teman anggota dewan yang hadir hari ini. Ini bentuk komitmen kami dalam memenuhi kewajiban hukum serta iktikad baik pengembalian kelebihan bayar dari objek penanganan perkara. Terkait detail jumlah pastinya, nanti diidentifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tutur Suhari.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini, yakni mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, bersama Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi. Guna menuntaskan perkara ini, tim penyidik bersama lembaga auditor independen masih terus menggeber penghitungan menyeluruh atas total kerugian negara yang ditimbulkan.









