MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan memastikan bakal segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,7 miliar.
Instansi anti rasuah tersebut memastikan telah mengantongi perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur.
” Sudah keluar perhitungan kerugian negara. Mungkin dalam waktu dekat (penetapan tersangka). Tahun ini pasti kita selesaikan,” kata Kepala Kejari Magetan, Yuana Nursiyam, Kamis (12/6).
Yuana Nursiyam belum berani membeberkan total kerugian negara atas pengadaan gamelan untuk sekolah tersebut. Namun akan disebutkan bersamaan dengan penetapan tersangka mendatang.
” Nanti ketika penetapan tersangka kita sampaikan berapa kerugian negara yang diakibatkan serta siapa tersangkanya. Tapi yang jelas tetap on the track jalan terus tidak ada yang kita hentikan tanpa ada pemberitaan,” tegas Kajari Magetan.
Terkait barang bukti gamelan yang dipermasalahkan Kejari Magetan, posisinya masih berada disejumlah lembaga pendidikan.
” Gamelan masih dititipkan dibeberapa sekolah, karena tidak mungkin kita taruh semua disini,” pungkas Kajari Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








