Kejari Magetan Siap Tetapkan TSK Korupsi Gamelan.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam.

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam.

MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan memastikan bakal segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik tradisional gamelan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,7 miliar.

Instansi anti rasuah tersebut memastikan telah mengantongi perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga :  ATM BPD Jatim Di Magetan Jadi Sasaran Pembobolan.

” Sudah keluar perhitungan kerugian negara. Mungkin dalam waktu dekat (penetapan tersangka). Tahun ini pasti kita selesaikan,” kata Kepala Kejari Magetan, Yuana Nursiyam, Kamis (12/6).

Yuana Nursiyam belum berani membeberkan total kerugian negara atas pengadaan gamelan untuk sekolah tersebut. Namun akan disebutkan bersamaan dengan penetapan tersangka mendatang.

” Nanti ketika penetapan tersangka kita sampaikan berapa kerugian negara yang diakibatkan serta siapa tersangkanya. Tapi yang jelas tetap on the track jalan terus tidak ada yang kita hentikan tanpa ada pemberitaan,” tegas Kajari Magetan.

Baca Juga :  Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Terkait barang bukti gamelan yang dipermasalahkan Kejari Magetan, posisinya masih berada disejumlah lembaga pendidikan.

” Gamelan masih dititipkan dibeberapa sekolah, karena tidak mungkin kita taruh semua disini,” pungkas Kajari Magetan.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kapolres Magetan Sikat Penimbun BBM.
DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Kapolres Magetan Sikat Penimbun BBM.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Berita Terbaru

Pemberian Bansos Miskin Ekstrem

Ekonomi & Bisnis

Puluhan Ribu Keluarga Di Magetan Terindikasi Miskin Ekstrem.

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:09 WIB

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dan Pimpinan DPRD saat menandatangani kesepakatan terkait pembubaran dan restrukturisasi Perumda Sari Gunung.

PONOROGO

DPRD Dan Pemkab Ponorogo Sepakat Bubarkan Perumda Sari Gunung.

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:24 WIB

Kapolres Magetan Sidak SPBU.

Hukum & Kriminal

Kapolres Magetan Sikat Penimbun BBM.

Senin, 19 Okt 2026 - 18:39 WIB

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB