MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Magetan tercatat belum memenuhi standar, Selasa (25/8).
Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (LHP) Kabupaten Magetan mencatat hanya 29 titik TPS3R yang saat ini telah memenuhi standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), dari total 60 lebih TPS3R yang tersebar di seluruh Kabupaten Magetan.
” Ada 63, yang terbangun standar sekitar 29″, kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLHP Magetan, Eny Purwanti.
Selain itu hanya ada 50-an Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang aktif untuk mengelola puluhan TPS3R tersebut.
” KSM yang aktif sekitar 50an, meskipun kondisi sarpras belum semua sesuai standar”, jelas Eny Purwanti.
Meski saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kelimpungan terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Milangasri yang overload , Dinas LHP Magetan tidak bisa berbuat banyak terhadap kondisi puluhan TPS3R yang belum memenuhi standar Sarpras tersebut.
” Dinas PU & PMD yang bisa membangun. Jadi TPS3R itu kewenangan Bapperida, PU, PMD sedangkan DLH sebatas pendampingan dan pelatihan”, pungkas Kabid PSLB3 Dinas LHP Magetan.
Penulis : Joko Nugroho









