MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Ratusan Desa di Kabupaten Magetan mengajukan permohonan pelampauan 30% Anggaran Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala desa dan Perangkat desa, Selasa (11/8).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parminto Budi Utomo mengatakan, alasan pengajuan itu akibat kurangnya Dana Desa akibat pemotongan pemerintah pusat untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
” Sehingga otomatis kebutuhan Siltap yang masuk di 30% menjadi juga berkurang”, kata Parminto Budi Utomo, Selasa (11/8).
Dijelaskan Parminto, Pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengizinkan pelampauan 30% ADD dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Kepala daerah.
” Sehingga di bulan Juni kita sudah mulai koordinasi dengan desa-desa, desa juga sudah menyampaikan permohonan, dan alhamdulillah di bulan Juli kemarin sudah disetujui oleh Bupati untuk pelampauan 30%, sehingga langsung kemudian ditindaklanjuti oleh desa untuk melakukan musyawarah desa untuk memasukkan Siltap yang kurang 12 bulan itu”, jelasnya.
Catatan Dinas PMD Magetan, ada 171 desa Se-Kabupaten Magetan yang akhirnya melampaui batas maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) demi bisa membayar penghasilan tetap tersebut.
” Kemarin yang mengajukan permohonan ada 171 desa. Sehingga ya rata-rata kalau total hari ini dengan dana desa yang ada dengan dihitung pelampuan tiga puluh persen, ya rata di kisaran 40% sampai 45%”, ungkapnya.
Dengan tingginya angka persentase hanya untuk pembayaran gaji, Kepala Dinas PMD Magetan mengakui bahwa desa terpaksa melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang dilakukannya.
” Kemarin itu kan sudah dihitung karena memang terkendala itu hitungan yang total 12 bulan tunjangan plus operasional BPD, sementara disisihkan ya dialokasikan dengan persetujuan Musdes untuk beberapa kegiatan yang kemungkinan nanti dilaksanakan”, pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho









