MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Suratno angkat bicara terkait bangunan rumah makan diatas tanah aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan.
Status tanah seluas 800 meter persegi tersebut akan dikaji bersama Komisi terkait agar Barang Milik Daerah (BMD) tersebut kembali kepada Pemkab Magetan.
” Langkah konkrit bersama Pj Bupati kita lihat betul. Kawasan di Sarangan itu khan ada kepemilikan tiga, bendungannya milik pemerintah pusat DAS Solo, Pemerintah daerah dan warga sekitar dilingkungan telaga, kita lihat dulu,” kata Ketua DPRD Magetan, Jum’at (16/5).
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Magetan Nizhamul bersikukuh belum menerima laporan resmi terkait polemik bangunan permanen diatas BMD tersebut.
” Belum dapat laporan rincinya. Saya tinjau dulu baru nanti bisa memberi komentar khawatirnya nanti salah,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan akan melakukan eksekusi jika ternyata benar itu merupakan tanah aset Pemkab Magetan.
” Negara ini khan punya aturan, sepanjang aturan itu tidak dilakukan ya otomatis kita tertibkan. Jangankan itu, tambang saja kita tertibkan,” pungkas Nizhamul.
Penulis : Joko Nugroho








