MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berhasil memulihkan puluhan bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan bernilai belasan miliar.
Barang Milik Daerah ( BMD) yang berhasil diselamatkan berupa tanah, bangunan serta aset – aset lain yang tersebar disejumlah wilayah.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengaku telah menyerahkan permasalahan BMD Magetan kepada Kejari Magetan untuk melegalkan secara hukum aset – aset tersebut.
” Penyerahan sertifikat yang bermasalah yang kita kerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Magetan. Setelah diinventarisir ada 23 bidang yang bermasalah,dan yang sudah disertifikatkan sebanyak 23 dan tersisa 3 bidang dan semoga menyusul segera tersertifikat. Luas 2.663 meter persegi dengan nilai Rp.15.168 miliar,” kata Bupati Magetan, Kamis ( 31/7).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan Yuana Nurshiyam mengaku jika penyelamatan aset Pemkab Magetan beragam, mulai Ruang Terbuka Hijau (RTH) disejumlah Kelurahan, Jalan Kabupaten, Saluran Irigasi serta Rumah Dinas.
” Kejaksaan memperjelas batas – batas tanah Pemda Magetan, termasuk jalan, saluran aliran irigasi, serta rumah dinas yang kepemilikanya milik Pemerintah daerah, yang tadinya belum ada sertifkat, kita sertifikatkan,” tegas Kajari Magetan. (Advertorial).
Penulis : Joko Nugroho/Septian Bayu








