Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Disperkim Ngawi Maftuh Affandy

Kepala Dinas Disperkim Ngawi Maftuh Affandy

NGAWI, JATIMNESIA.COM – Puluhan perumahan yang telah berdiri di Kabupaten Ngawi masih macet dalam urusan penyerahan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah daerah.

Kewajiban penyerahan PSU kepada Pemda diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi Maftuh Affandy menerangkan, dari 61 perumahan yang dibangun oleh 30 pengembang baru 15 perumahan yang terdata periode 2025 yang telah menyerahkan PSU.

Baca Juga :  Bupati Magetan Geser 185 ASN, Berikut Daftarnya!

“ Terkait dengan penyerahan PSU ke pemda ada syarat-syaratnya yang pertama kondisi baik, kemudian pengembang harus melakukan proses penyampaian paparan, “ ucapnya, Selasa (28/4).

Maftuh Affandy menambahkan, perkara PSU yang belum diserahkan ditenggarai oleh pihak pengembang yang sudah tidak ada dan sudah lama, hingga perumahan belum 100 persen jadi.

Baca Juga :  Kasatlantas Magetan Minta Sekolah Tidak Tergiur Sewa Armada Murah.

Sembari berproses dan pengkajian, akan dilakukan monitoring bersama stakeholder terkait untuk mengambil aset PSU dari pengembangnya yang diduga telah tidak ada.

“ Melibatkan BPN, Disperkim akan monitoring dan mudah-mudahan perumahan bisa kita ambil dan penyerahan. Kita kaji jangan sampai menimbulkan potensi hukum, “ pungkasnya. (adv).

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.
DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.
Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.
BPBD Magetan Bantah Berita Krisis Air Bersih Laman DPRD Jatim.
Wabup Magetan Minta Data Desil Diselesaikan Lewat Rapat Warga.
Kehabisan Anggaran, Program Angkutan Gratis Pelajar Magetan Mandek.
Tak Dapat Alokasi Anggaran P-APBD 2026, Ratusan Mahasiswa Magetan Gagal Dapat Beasiswa.
Dinas PPKB PP dan PA Magetan Pastikan Dampingi Kasus Bayi Dilahirkan Di Kebun.

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:54 WIB

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 September 2026 - 15:37 WIB

DPRD Magetan Gelar RDP dengan Distributor, Pupuk Indonesia Hingga OPD Terkait.

Senin, 14 September 2026 - 17:45 WIB

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Sabtu, 12 September 2026 - 10:13 WIB

BPBD Magetan Bantah Berita Krisis Air Bersih Laman DPRD Jatim.

Kamis, 10 September 2026 - 18:25 WIB

Wabup Magetan Minta Data Desil Diselesaikan Lewat Rapat Warga.

Kamis, 10 September 2026 - 18:20 WIB

Kehabisan Anggaran, Program Angkutan Gratis Pelajar Magetan Mandek.

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Tak Dapat Alokasi Anggaran P-APBD 2026, Ratusan Mahasiswa Magetan Gagal Dapat Beasiswa.

Selasa, 8 September 2026 - 22:19 WIB

Dinas PPKB PP dan PA Magetan Pastikan Dampingi Kasus Bayi Dilahirkan Di Kebun.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB

Pemeliharaan jalan Karas - Pelem oleh UPTD PUPR Magetan Wilayah 4 Barat

Politik & Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:45 WIB

Sejumlah Kendaraan Masih Terlihat Di Kawasan Dilarang Parkir.

Pariwisata

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB