Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Disperkim Ngawi Maftuh Affandy

Kepala Dinas Disperkim Ngawi Maftuh Affandy

NGAWI, JATIMNESIA.COM – Puluhan perumahan yang telah berdiri di Kabupaten Ngawi masih macet dalam urusan penyerahan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah daerah.

Kewajiban penyerahan PSU kepada Pemda diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 9 Tahun 2009 tentang Pedoman penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Ngawi Maftuh Affandy menerangkan, dari 61 perumahan yang dibangun oleh 30 pengembang baru 15 perumahan yang terdata periode 2025 yang telah menyerahkan PSU.

Baca Juga :  Pemkab Magetan Hibahkan Ratusan Motdin Ke Desa.

“ Terkait dengan penyerahan PSU ke pemda ada syarat-syaratnya yang pertama kondisi baik, kemudian pengembang harus melakukan proses penyampaian paparan, “ ucapnya, Selasa (28/4).

Maftuh Affandy menambahkan, perkara PSU yang belum diserahkan ditenggarai oleh pihak pengembang yang sudah tidak ada dan sudah lama, hingga perumahan belum 100 persen jadi.

Baca Juga :  Proyek Sirkuit Parang Magetan Disuntik Rp 5 Miliar.

Sembari berproses dan pengkajian, akan dilakukan monitoring bersama stakeholder terkait untuk mengambil aset PSU dari pengembangnya yang diduga telah tidak ada.

“ Melibatkan BPN, Disperkim akan monitoring dan mudah-mudahan perumahan bisa kita ambil dan penyerahan. Kita kaji jangan sampai menimbulkan potensi hukum, “ pungkasnya. (adv).

Penulis : septian bayu

Berita Terkait

Dinkes Ngawi Temukan Warga Positif Leptospirosis
Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Ngawi Ditarget Juli 2026.
PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.
Puluhan Desa di Magetan Kumuh.
Dinkes Ngawi Komitmen Tekan Kematian Ibu dan Bayi.
Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.
Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.
RSUD dr. Sayidiman Magetan Ingatkan Warga Rutin Cek Kesehatan Jantung.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:17 WIB

Dinkes Ngawi Temukan Warga Positif Leptospirosis

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Ngawi Ditarget Juli 2026.

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:51 WIB

PAW Anggota DPRD Magetan Nur Wakhid Terkesampingkan Paska Suratno Ditahan.

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:52 WIB

Puluhan Desa di Magetan Kumuh.

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:01 WIB

Dinkes Ngawi Komitmen Tekan Kematian Ibu dan Bayi.

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Disperkim Ngawi Kaji Regulasi Ambil PSU Perumahan Yang Belum Diserahkan.

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Minggu, 26 April 2026 - 21:10 WIB

Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Hukum & Kriminal

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Pendidikan

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kamar N Kost Maospati Magetan.

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih Gelar Police Goes To School

Pendidikan

Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:44 WIB