PACITAN, JATIMNESIA.COM – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan TNI/Polri berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kebonagung, Jumat (3/10).
Camat Kebonagung, Udin Wahyudi mengaku diwilayahnya ditemukan rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah berjumlah 680 batang.
“Allhamdulilah, peredaran rokok ilegal yang berjumlah 680 batang tersebut berhasil di amankan oleh tim gabungan beberapa waktu lalu,” kata Camat Kebonagung, Senin (20/10).
Camat Kebonagung mengklaim, pihaknya sudah sering mengadakan sosialisasi ke pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok yang dapat merugikan negara.
” Sebagai camat kami hanya mengadakan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat di pasar tradisional seperti di pasar Ketro,pasar Gayam desa Sidomulyo dan pasar Legi Kebonagung,”ungkapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol-PP Pacitan, Widiyanto mengungkapkan bahwa penemuan rokok ilegal tersebut di temukan di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung.
” Rokok ilegal tersebut kami dapatkan di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, selanjutnya barang tersebut kami sita dan kami amankan,”ungkap Widiyanto.
Plt Kabidgakda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi. ( adv).
Penulis : Apriyanto








