Satpol PP Pacitan Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal Di Kecamatan Kebonagung.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kabid Gakda Satpol PP Pacitan Widiyanto menunjukan rokok ilegal sitaan di wilayah Kecamatan Kebonagung.

Plt Kabid Gakda Satpol PP Pacitan Widiyanto menunjukan rokok ilegal sitaan di wilayah Kecamatan Kebonagung.

PACITAN, JATIMNESIA.COM – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Bea Cukai Madiun, Kejaksaan dan TNI/Polri berhasil mengamankan ratusan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kebonagung, Jumat (3/10).

Camat Kebonagung, Udin Wahyudi mengaku diwilayahnya ditemukan rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah berjumlah 680 batang.

“Allhamdulilah, peredaran rokok ilegal yang berjumlah 680 batang tersebut berhasil di amankan oleh tim gabungan beberapa waktu lalu,” kata Camat Kebonagung, Senin (20/10).

Baca Juga :  12 Pasangan Di Pacitan Jalani Sidang Isbat.

Camat Kebonagung mengklaim, pihaknya sudah sering mengadakan sosialisasi ke pedagang dan masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok yang dapat merugikan negara.

” Sebagai camat kami hanya mengadakan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat di pasar tradisional seperti di pasar Ketro,pasar Gayam desa Sidomulyo dan pasar Legi Kebonagung,”ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol-PP Pacitan, Widiyanto mengungkapkan bahwa penemuan rokok ilegal tersebut di temukan di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung.

Baca Juga :  Perkara Gamelan Magetan Tak Kunjung Rampung.

” Rokok ilegal tersebut kami dapatkan di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, selanjutnya barang tersebut kami sita dan kami amankan,”ungkap Widiyanto.

Plt Kabidgakda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang perlu dikenali, yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi. ( adv).

Penulis : Apriyanto

Berita Terkait

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.
Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.
Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.
Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG
Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.
Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi
Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.
Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:32 WIB

Prioritas Penting Dibawa Pemkab Magetan Dalam RKPD Tahun 2027.

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:20 WIB

Pemkab Pacitan Terbitkan Aturan Peredaran LPG 3 Kg.

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:02 WIB

Pasokan Gas LPG Pacitan Ditambah 38.080 Tabung.

Senin, 9 Maret 2026 - 08:27 WIB

Dewan Pacitan Soroti Pembagian MBG

Senin, 9 Maret 2026 - 08:21 WIB

Dinkes Pacitan Awasi Peredaran Pangan Dan Takjil.

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:45 WIB

Lindungi Rumah dari Ancaman Rayap, Fumida Hadir dengan Layanan Profesional Bergaransi

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:42 WIB

Pemkab Pacitan Digelontor 70 Miliar Untuk Atasi Banjir Kota dan Normalisasi Sungai Grindulu.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:05 WIB

Tradisi Rontek Gugah Sahur Di Pacitan Kondusif

Berita Terbaru

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB

Pembersihan Material Bangunan Yang Ambruk.

Peristiwa

Bangunan SDN Bendo 2 Magetan Ambruk.

Senin, 13 Apr 2026 - 15:59 WIB

Puluhan Pedagang Di Kawasan Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Politik & Pemerintahan

Kabar Relokasi Resahkan Pedagang Selatan Stadion Yosonegoro Magetan.

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:52 WIB