PACITAN, JATIMNESIA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 510/734/408.43/2026 tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg bersubsidi.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah cepat menjaga ketepatan sasaran distribusi serta stabilitas harga pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Meskipun fakta dilapangan menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya terkendali, sebab hingga kini masih ditemukan penjualan LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 18.000 per tabung, disejumlah wilayah harganya melonjak hingga Rp25.000 – Rp30.000 per tabung.
Surat edaran tersebut menegaskan beberapa poin penting, diantaranya LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Pangkalan juga diwajibkan memprioritaskan kebutuhan rumah tangga disekitarnya, serta dilarang menjual kepada pengecer hingga H+7 lebaran.
Selain itu, pembelian oleh pelaku UMKM dibatasi maksimal 3 tabung dan untuk kebutuhan lebih diimbau menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg.
Sekretaris Daerah (Sekda)Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putro menerangkan, LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
” Pengawasan distribusinya harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak,” kata Heru Wiwoho kepada Jatimnesia.
Sementara itu, pelaku UMKM masih diperbolehkan membeli LPG bersubsidi namun dengan batas maksimal tiga tabung.
“Jika kebutuhan melebihi jumlah tersebut, mereka diarahkan untuk beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg,” pungkas Heru Wiwoho Supadi Putro.
Penulis : Apriyanto








