MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang masa penahanan enam tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan Tahun Anggaran 2020 – 2024, Senin (11/5).
Sebelumya, keenam tersangka diantaranya Ketua DPRD Magetan non aktif Suratno, anggota DPRD Magetan Periode 2019-2024 Jamaludin Malik, anggota DPRD Magetan periode 2024-2029 Juli Martana serta tiga orang tenaga pendamping Dewan berinisial AN,TH dan ST ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Magetan selama 20 hari mulai tanggal 23 April 2026 – 12 Mei 2026.
Untuk melanjutkan pemeriksaan, Penyidik Kejari Magetan akan memperpanjang Masa tahanan Para Tersangka selama 40 hari kedepan hingga Akhir Juni 2026.
” Sudah,” kata Kasi Intelijen Kejari Magetan, Andy Sofyan, Senin (11/5).
Selanjutnya, penahanan para tersangka dugaan Tindak Pidana Pokir DPRD Magetan akan dilaksanakan hingga 21 Juni 2026.
” Diperpanjang sampai 40 hari sampai tanggal 21 Juni”, jelas Andy Sofyan.
Sebagai informasi, Kejari Magetan menahan 6 Tersangka perkara dugaanTipikor dana hibah Pokir DPRD Magetan Tahun 2020-2024.
Para tersangka diduga melakukan penyelewengan dana Pokir selama 4 Tahun anggaran dengan total Rp 242 Miliar dari Rekomendasi dana kepada Pemkab Magetan sebesar Rp.335 Miliar.
Penulis : joko nugroho








