Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengingatkan masyarakat bahwa dana sisa pembayaran Bukti Pelanggaran (Tilang) kendaraan bermotor yang dititipkan di Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa diambil negara, Selasa (21/4).

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Serta Angkut Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan, bahwa sisa dana pembayaran Tilang kendaraan milik masyarakat yang masih tersisa dan tidak segera diambil kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak keputusan Inkrah akan otomatis disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Perkara Narkoba Melonjak Di Magetan.

” Sekarang dalam jangka waktu satu tahun uang sisa denda tidak diambil harus disetor ke kas negara. Disetor ke kas negara lewat aplikasi e-Tilang.” kata Andy Sofyan, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Tanahnya Diduga Diserobot Pemkab, Sutikno Minta Keadilan Bupati Dan Dewan.

Namun, Andy memastikan, hingga 20 April 2026, tidak ada sepeserpun dana sisa tilang masyarakat Magetan yang masih terparkir di Bank BRI.

” Kalau uang sisa tilang di BRI sudah tidak ada, Nihil.” jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengambil sisa dana tilang langsung melalui Teller Bank dengan menunjukkan surat pengantar atau melalui transfer dengan ketentuan menggunakan nomor yang sama saat penindakan masih aktif untuk menerima kode One-Time Password (OTP).

Berita Terkait

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.
Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.
Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.
Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.
Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Kamis, 23 April 2026 - 18:59 WIB

Kejari Magetan Jebloskan Ketua DPRD Ke Rutan Kasus Korupsi Pokkir.

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:44 WIB

Jalur Mudik Cemorosewu – Sarangan Jadi Atensi Kapolres Magetan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:48 WIB

Kejari Magetan Panggil Mantan Dewan dan Pokmas.

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:23 WIB

Aksi Kejahatan Di Magetan, Wanita Paruhbaya Rampas Kalung Lansia.

Berita Terbaru

N Kost Maospati Kabupaten Magetan

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Siapkan Fasilitas Lengkap Dengan Harga Terjangkau.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:12 WIB

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Hukum & Kriminal

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

Bupati Magetan Nanik Sumantri.

Pendidikan

Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK – SMP Gratis.

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIB

Kamar N Kost Maospati Magetan.

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Hunian Nyaman Dekat Kampus 5 UNESA Magetan.

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih Gelar Police Goes To School

Pendidikan

Police Goes To School AKP Vista Ke SMAN 1 Maospati.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:44 WIB