MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengingatkan masyarakat bahwa dana sisa pembayaran Bukti Pelanggaran (Tilang) kendaraan bermotor yang dititipkan di Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa diambil negara, Selasa (21/4).
Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Serta Angkut Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan, bahwa sisa dana pembayaran Tilang kendaraan milik masyarakat yang masih tersisa dan tidak segera diambil kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak keputusan Inkrah akan otomatis disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
” Sekarang dalam jangka waktu satu tahun uang sisa denda tidak diambil harus disetor ke kas negara. Disetor ke kas negara lewat aplikasi e-Tilang.” kata Andy Sofyan, Selasa (21/4).
Namun, Andy memastikan, hingga 20 April 2026, tidak ada sepeserpun dana sisa tilang masyarakat Magetan yang masih terparkir di Bank BRI.
” Kalau uang sisa tilang di BRI sudah tidak ada, Nihil.” jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Sebagai informasi, masyarakat bisa mengambil sisa dana tilang langsung melalui Teller Bank dengan menunjukkan surat pengantar atau melalui transfer dengan ketentuan menggunakan nomor yang sama saat penindakan masih aktif untuk menerima kode One-Time Password (OTP).








