Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengingatkan masyarakat bahwa dana sisa pembayaran Bukti Pelanggaran (Tilang) kendaraan bermotor yang dititipkan di Bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa diambil negara, Selasa (21/4).

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Serta Angkut Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan, bahwa sisa dana pembayaran Tilang kendaraan milik masyarakat yang masih tersisa dan tidak segera diambil kembali dalam jangka waktu satu tahun sejak keputusan Inkrah akan otomatis disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Pilkada Magetan, Hergunadi – Basuki Amankan Rekom Demokrat.

” Sekarang dalam jangka waktu satu tahun uang sisa denda tidak diambil harus disetor ke kas negara. Disetor ke kas negara lewat aplikasi e-Tilang.” kata Andy Sofyan, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Bupati Blitar Pimpin Rakor Pengesahan Warga PSHT.

Namun, Andy memastikan, hingga 20 April 2026, tidak ada sepeserpun dana sisa tilang masyarakat Magetan yang masih terparkir di Bank BRI.

” Kalau uang sisa tilang di BRI sudah tidak ada, Nihil.” jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.

Sebagai informasi, masyarakat bisa mengambil sisa dana tilang langsung melalui Teller Bank dengan menunjukkan surat pengantar atau melalui transfer dengan ketentuan menggunakan nomor yang sama saat penindakan masih aktif untuk menerima kode One-Time Password (OTP).

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Penjelasan Panitia Atas Sanggahan Pelaksanaan Ujian CAT Perangkat Desa Kartoharjo.

Politik & Pemerintahan

Tes Perangkat Desa Kartoharjo Magetan Disanggah Peserta.

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:09 WIB

Lahan Pertanian Di Kabupaten Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Petani Magetan Pilih Tunda Tanam Padi Karena Kemarau.

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:17 WIB

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB