Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi,S.H

Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi,S.H

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Perkara kasus Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Magetan, Kamis, 21 Mei 2026.

Agendanya, sidang perkara pidana Koperasi MSI akan disidangkan Kamis, 11 Juni 2026, Pukul 10.00 Wib.

” Pengadilan Negeri Magaten pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 14.07 WIB, telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Magetan dalam Kasus Koperasi MSI atas nama Terdakwa I (satu) MM dan Terdakwa II (dua) WW,” kata Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparesi,S.H, Kamis, 21 April 2026.

Dijelaskan Deddi Alparesi, kedua terdakwa WW dan MM didakwa dengan pasal kombinasi yakni, Kesatu didakwa melanggar Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan Kedua melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan Keempat melanggar Pasal 15 Angka 46 Pasal 59 Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 59 Ayat (1) UNDANG-UNDANG No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Dakwaan Kelima Pasal 607 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

” Ketua Pengadilan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan susunan DR. Amirul Faqih Amza, SH. MH selaku Hakim Ketua (Wakil Ketua PN Magetan) dan Otniel Yuristo Yudha Prawira, SH, MH. serta Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H.MH. masing masing sebagai Hakim Anggota,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Petugas Sedang Menangani Sampah.

Politik & Pemerintahan

Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:02 WIB