MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Aset bangunan Kawasan Industri rokok (KIR) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan di Kelurahan/Kecamatan Bendo sejak 2010 lalu dibiarkan mangkrak, Rabu ( 14/1).
Proyek senilai Rp1,2 miliar itu, dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2010.
Ironisnya, bangunan yang berada ditengah area perkebunan itu, hanya dibiarkan tak berguna oleh Pemkab Magetan sejak selesai dibangun 16 Tahun lalu.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan, saat dikonfirmasi terkait kejelasan aset yang dulu pernah masuk ranah pidana tipikor itu belum monitor lebih dalam.
Andy Sofyan mengaku jika masalah aset itu tidak bisa dilakukan intervensi Kejari Magetan,” Kita gak bisa intervensi”, bebernya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menyampaikan bahwa aset tersebut tercatat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan.
” Aset yang tertera di Indag,” ungkap Yayuk Sri Rahayu, Selasa, 23 Desember 2025.
Yayuk mengakui Pemerintah Kabupaten Magetan hingga saat ini masih belum dapat memanfaatkan aset seluas 7.600 meter persegi tersebut. ” Memang untuk saat ini kami belum pergunakan,” pungkasnya.








