Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Magetan.

Kantor Kejari Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat musik tradisional gamelan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Puluhan saksi telah diperiksa penyidik Kejari Magetan untuk membongkar dugaan rasuah belanja gamelan Dinas Dikpora Magetan senilai Rp 1,7 Miliar Tahun 2019 tersebut.

Dijabarkan Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur baru turun Oktober lalu.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas, Sekolah Di Magetan Gelar Mainan Tradisional.

” Tim auditor dalam hal ini baru bisa turun ke Magetan itu di akhir Oktober untuk melaksanakan klarifikasi kepada saksi-saksi yang telah kami periksa dan mengecek ke lapangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nuhesdi, Selasa (17/12).

Dijabarkan Fajar Nurhesdi, Penyidik menilai ada dugaan ketidakprofesionalan dalam setiap proses pengadaan alat musik tradisional itu, mulai tahap perencaaan hingga pengadaan.

” Dan sampai barang itu tiba pun kita melihat ada ketidakprofesionalan. Setelah dilaksanakan baik penilaian dari ahli kesenian maupun ahli auditor didapatkan ada memang alat kesenian yang tidak sesuai dengan kualitas sebagaimana yang terlampir dalam kontrak,” jelasnya.

Baca Juga :  Paslon Aji- Gagarin Kampanye Di Kecamatan Nawangan Pacitan.

Kasi Pidsus memastikan, akan segera menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan Kerugian Negara BPKP terbit.

” Posisinya disini kami Kejaksaan Negeri Magetan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kalau hasil dari kerugian negara keluar perkembangan selanjutnya pasti kami akan segera menetapkan tersangka, siapa yang paling bertanggungjawab atas penyelewangan dalam pengadaan alat kesenian tradisional tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB