MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat musik tradisional gamelan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Puluhan saksi telah diperiksa penyidik Kejari Magetan untuk membongkar dugaan rasuah belanja gamelan Dinas Dikpora Magetan senilai Rp 1,7 Miliar Tahun 2019 tersebut.
Dijabarkan Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur baru turun Oktober lalu.
” Tim auditor dalam hal ini baru bisa turun ke Magetan itu di akhir Oktober untuk melaksanakan klarifikasi kepada saksi-saksi yang telah kami periksa dan mengecek ke lapangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nuhesdi, Selasa (17/12).
Dijabarkan Fajar Nurhesdi, Penyidik menilai ada dugaan ketidakprofesionalan dalam setiap proses pengadaan alat musik tradisional itu, mulai tahap perencaaan hingga pengadaan.
” Dan sampai barang itu tiba pun kita melihat ada ketidakprofesionalan. Setelah dilaksanakan baik penilaian dari ahli kesenian maupun ahli auditor didapatkan ada memang alat kesenian yang tidak sesuai dengan kualitas sebagaimana yang terlampir dalam kontrak,” jelasnya.
Kasi Pidsus memastikan, akan segera menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan Kerugian Negara BPKP terbit.
” Posisinya disini kami Kejaksaan Negeri Magetan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kalau hasil dari kerugian negara keluar perkembangan selanjutnya pasti kami akan segera menetapkan tersangka, siapa yang paling bertanggungjawab atas penyelewangan dalam pengadaan alat kesenian tradisional tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Joko Nugroho