Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Magetan.

Kantor Kejari Magetan.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat musik tradisional gamelan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan terus dikebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Puluhan saksi telah diperiksa penyidik Kejari Magetan untuk membongkar dugaan rasuah belanja gamelan Dinas Dikpora Magetan senilai Rp 1,7 Miliar Tahun 2019 tersebut.

Dijabarkan Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur baru turun Oktober lalu.

Baca Juga :  Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.

” Tim auditor dalam hal ini baru bisa turun ke Magetan itu di akhir Oktober untuk melaksanakan klarifikasi kepada saksi-saksi yang telah kami periksa dan mengecek ke lapangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Magetan Fajar Nuhesdi, Selasa (17/12).

Dijabarkan Fajar Nurhesdi, Penyidik menilai ada dugaan ketidakprofesionalan dalam setiap proses pengadaan alat musik tradisional itu, mulai tahap perencaaan hingga pengadaan.

” Dan sampai barang itu tiba pun kita melihat ada ketidakprofesionalan. Setelah dilaksanakan baik penilaian dari ahli kesenian maupun ahli auditor didapatkan ada memang alat kesenian yang tidak sesuai dengan kualitas sebagaimana yang terlampir dalam kontrak,” jelasnya.

Baca Juga :  Anak Alami Kekerasan Di Alun-Alun Magetan, Komedian Isa Bajaj Lapor Polisi.

Kasi Pidsus memastikan, akan segera menetapkan tersangka setelah hasil penghitungan Kerugian Negara BPKP terbit.

” Posisinya disini kami Kejaksaan Negeri Magetan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kalau hasil dari kerugian negara keluar perkembangan selanjutnya pasti kami akan segera menetapkan tersangka, siapa yang paling bertanggungjawab atas penyelewangan dalam pengadaan alat kesenian tradisional tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan
Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Senin, 11 Mei 2026 - 16:35 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Jumat, 24 April 2026 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Suratno bersama 5 Tersangka Lain Tempati Ruang Mapenaling Rutan Magetan

Jumat, 24 April 2026 - 09:30 WIB

Cek Pokir 242 Miliar, Kejari Magetan Bakal Periksa 45 Anggota Dewan.

Berita Terbaru

Penampilan Salah satu Peserta Takbir Lampion Magetan

Pendidikan

Meriahnya Lomba Takbir Lampion Malam Idul Adha Di Magetan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:39 WIB