MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan menjadi Turut Tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jumat, 15 Mei 2026.
Perkara yang diajukan Jarwo melalui Kuasa Hukum Noor Biyanto, S.H dan Wahyu Edi Hartono, S.H tersebut, saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mgt.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, mengatakan sidang perkara dugaan PMH tersebut ditunda hingga Selasa, 3 Juni 2026, karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
“Agenda masih pemanggilan para pihak,” kata Deddi Alparesi, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, pihak yang tidak hadir dalam persidangan salah satunya Jiyah selaku pemenang lelang serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Deddi menjelaskan perkara dugaan PMH tersebut berkaitan dengan perubahan pemilik tanah sawah milik penggugat Jarwo yang berada di Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo.
“ Terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas balik nama sertifikat penggugat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Magetan dengan para Tergugat, pihak atasnama Sertifikat, pihak Notaris, pihak BPR, pihak KPKNL Madiun, Pemenang Lelang serta BPN Magetan.








