BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan menjadi Turut Tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jumat, 15 Mei 2026.

Perkara yang diajukan Jarwo melalui Kuasa Hukum Noor Biyanto, S.H dan Wahyu Edi Hartono, S.H tersebut, saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mgt.

Baca Juga :  Inspektorat Magetan Serahkan KN Kasus Dugaan Tipikor Ngariboyo.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, mengatakan sidang perkara dugaan PMH tersebut ditunda hingga Selasa, 3 Juni 2026, karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Agenda masih pemanggilan para pihak,” kata Deddi Alparesi, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, pihak yang tidak hadir dalam persidangan salah satunya Jiyah selaku pemenang lelang serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Baca Juga :  Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.

Deddi menjelaskan perkara dugaan PMH tersebut berkaitan dengan perubahan pemilik tanah sawah milik penggugat Jarwo yang berada di Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo.

“ Terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas balik nama sertifikat penggugat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Magetan dengan para Tergugat, pihak atasnama Sertifikat, pihak Notaris, pihak BPR, pihak KPKNL Madiun, Pemenang Lelang serta BPN Magetan.

Berita Terkait

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD
Penahanan Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kost Maospati Solusi Sewa Kamar Harian Kaum Hawa Di Magetan.

Minggu, 7 Jun 2026 - 10:36 WIB