BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

Perwakilan BPN Magetan Dalam sidang Gugatan di PN Magetan, Rabu 13 Mei 2026.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan menjadi Turut Tergugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jumat, 15 Mei 2026.

Perkara yang diajukan Jarwo melalui Kuasa Hukum Noor Biyanto, S.H dan Wahyu Edi Hartono, S.H tersebut, saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Mgt.

Baca Juga :  Diduga Langgar UU Pilkada, 4 KPPS Dilaporkan Bawaslu Magetan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi, mengatakan sidang perkara dugaan PMH tersebut ditunda hingga Selasa, 3 Juni 2026, karena sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Agenda masih pemanggilan para pihak,” kata Deddi Alparesi, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurutnya, pihak yang tidak hadir dalam persidangan salah satunya Jiyah selaku pemenang lelang serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Baca Juga :  Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Deddi menjelaskan perkara dugaan PMH tersebut berkaitan dengan perubahan pemilik tanah sawah milik penggugat Jarwo yang berada di Desa Sumbersawit, Kecamatan Sidorejo.

“ Terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas balik nama sertifikat penggugat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Magetan dengan para Tergugat, pihak atasnama Sertifikat, pihak Notaris, pihak BPR, pihak KPKNL Madiun, Pemenang Lelang serta BPN Magetan.

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB