MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara marathon memanggil sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan periode 2019-2024, Jum’at (6/3).
Pemanggilan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyelewengan dana Pokok – pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun 2021 hingga 2023.
” Sekitar 15 orang”, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Jum’at (6/3).
Selain mantan legislatif, penyidik juga memanggil kurang lebih 60 pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima Pokkir dari wakil rakyat.
” Permintaan keterangan, sudah dari hari Senin kemaren, sekitar 60 orang dari Pokmas.” jelas Moh. Andy Sofyan.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, penyidik Kejari Magetan mengaku belum mengantongi kerugian negara dari perkara tersebut.
” Belum, kerugian biasanya kalau sudah tahap penyidikan. Ini masih penyelidikan.” pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Penulis : Joko Nugroho








