MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan memastikan akan melakukan penindakan Bukti pelanggaran (Tilang) lalulintas secara langsung kepada pengguna kendaraan bermotor ( Ranmor).
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto menjelaskan, penindakan manual ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran lalulintas dan potensi kecelakaan sesuai arahan Direktorat lalulintas Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
” Saat ini untuk Polres Magetan melaksanakan hunting sistem, melihat pelanggaran kasat mata dan potensi kecelakaan itu pasti dilakukan penindakan langsung, ” jelasnya, Rabu (5/6).
Selain manual, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan tetap diberlakukan. Sehingga dua jenis penindakan tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan.
” Untuk kaitannya ETLE sudah tidak pandang bulu. ETLE, hunting sistem terus ETLE mobile tetep semuanya, ini menggugah masyarakat supaya tertib berlalulintas. Kalau orang cari rumput pakai Ranmor ya disarankan untuk masuk ke dalam, tidak melalui jalur utama ataupun jalur aspal, kita masih berikan toleransi ” tegas AKP Sony Suhartanto.
Kasat Lantas Polres Magetan memastikan, penilangan akan dilakukan utamanya di titik-titik rawan kecelakaan di wilayah hukum Magetan.
” Jadi setiap hari kita mempunyai rencana kegiatan. Jadi untuk rencana kegiatan itu terutama kita mapping tempat-tempat yang rawan sesuai dengan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), itu ada yang namanya jalur black spot, yang rawan laka yang sering terjadi kecelakaan itu yang kita masifkan dilokasi, ” pungkasnya.