Satlantas Polres Magetan Kembali Terapkan Tilang Manual.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penindakan Tilang Manual Kepada Pengendara Ranmor. ( Septian Bayu/Magetan).

Penindakan Tilang Manual Kepada Pengendara Ranmor. ( Septian Bayu/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Kepolisian Resor (Polres) Magetan memastikan akan melakukan penindakan Bukti pelanggaran (Tilang) lalulintas secara langsung kepada pengguna kendaraan bermotor ( Ranmor).

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Magetan AKP Sony Suhartanto menjelaskan, penindakan manual ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran lalulintas dan potensi kecelakaan sesuai arahan Direktorat lalulintas Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

” Saat ini untuk Polres Magetan melaksanakan hunting sistem, melihat pelanggaran kasat mata dan potensi kecelakaan itu pasti dilakukan penindakan langsung, ” jelasnya, Rabu (5/6).

Baca Juga :  Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Selain manual, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan tetap diberlakukan. Sehingga dua jenis penindakan tersebut akan dilaksanakan secara bersamaan.

” Untuk kaitannya ETLE sudah tidak pandang bulu. ETLE, hunting sistem terus ETLE mobile tetep semuanya, ini menggugah masyarakat supaya tertib berlalulintas. Kalau orang cari rumput pakai Ranmor ya disarankan untuk masuk ke dalam, tidak melalui jalur utama ataupun jalur aspal, kita masih berikan toleransi ” tegas AKP Sony Suhartanto.

Baca Juga :  Jurnalis Magetan Noorbiyanto Terima Penghargaan.

Kasat Lantas Polres Magetan memastikan, penilangan akan dilakukan utamanya di titik-titik rawan kecelakaan di wilayah hukum Magetan.

” Jadi setiap hari kita mempunyai rencana kegiatan. Jadi untuk rencana kegiatan itu terutama kita mapping tempat-tempat yang rawan sesuai dengan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), itu ada yang namanya jalur black spot, yang rawan laka yang sering terjadi kecelakaan itu yang kita masifkan dilokasi, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.
Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.
Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.
Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman
Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.
Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.
Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.
Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Gugatan Pilkades e-Voting Magetan Ditolak PTUN.

Senin, 30 September 2024 - 18:03 WIB

Terdakwa Korupsi Ngariboyo Magetan Disidang.

Minggu, 29 September 2024 - 11:39 WIB

Di Magetan, Anak Broken Home Disetubuhi Paman

Rabu, 25 September 2024 - 17:49 WIB

Puluhan Barbuk Motor Di Kejari Magetan Tak Bertuan.

Rabu, 25 September 2024 - 17:38 WIB

Lelang PBJ Pakai E-Purchasing, Kejari Magetan Pantau Kongkalikong.

Rabu, 18 September 2024 - 10:29 WIB

Kejari Magetan Pending Penanganan Tipikor Cakada.

Rabu, 11 September 2024 - 17:54 WIB

Perkara Dugaan Tipikor Desa Ngariboyo Magetan Siap Disidangkan.

Berita Terbaru

 Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. ( Septian Bayu/Magetan).

Metropolis

Pj Gubernur Jatim Larang Pembullyan Pelajar SMA Lebel Taruna.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:24 WIB

DKPP Pacitan aktif mendampingi petani tembakau. ( Apriyanto/Pacitan).

PACITAN

DKPP Pacitan Marathon Beri Pelatihan Petani Tembakau.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:18 WIB

ers Rilis Satpol PP & Damkar Magetan bersama Kantor Beacukai Madiun.

Hukum & Kriminal

Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Didenda Rp 85 Juta.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:13 WIB

ruas tol solo - kertosono

Politik & Pemerintahan

DPRD Dan Bupati Magetan Terpilih Didesak Update Perpres 80/2019.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:07 WIB

es teh kemasan.

Kesehatan

Dinkes Magetan Diminta Awasi Es Teh Kemasan.

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:02 WIB