MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Penyidik tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah merampungkan berkas perkara (P-21) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Pokok- pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, Jum’at (21/8).
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (21/8) lalu untuk disodorkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
” Sudah, tahap dua. Tahap dua itu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik tindak pidana khusus kepada jaksa penuntut umum”, kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan, Jumat (21/8).
Pun, masa penahanan 6 tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II.B Magetan yang seharusnya berakhir Jumat, 21 Agustus 2026 kini diperpanjang hingga 20 hari kedepan oleh JPU.
” Dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari”, jelas Kasi Intelijen Kejari Magetan.
Diberitakan sebelumnya, 6 tersangka dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan diantaranya Ketua DPRD Magetan non aktif Suratno, Anggota Dewan non aktif Juli Martana, Anggota Dewan periode 2019-2024 Jamaludin Malik, serta 3 Tenaga Ahli Anggota Dewan.
Berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024 mencapai Rp 4,79 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 335,8 miliar.
Sumber yang dihimpun JATIMNESIA, dari kerugian Rp 4,79 miliar terbesar diduga dilakukan oleh Tersangka Jamaludin Malik sebesar Rp 2 miliar, tersangka Juli Martana sebesar Rp1,4 miliar dan Suratno (Ketua DPRD) sebesar Rp 1,1 miliar.
Akibat perbuatanya itu, 6 tersangka ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan pada 24 April 2026 dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II.B Magetan.
Penulis : Joko Nugroho









