Larangan Mengambil Keuntungan Program MBG, DPC PDIP Magetan Pastikan Tunduk Instruksi DPP.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Diana Sasa

Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Diana Sasa

MAGETAN,JATIMNESIA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) Kabupaten Magetan Diana Sasa melarang keras kadernya memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meraup keuntungan, Rabu (4/3).

Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026, tanggal 24 Februari 2026, yang menekankan 3 Instruksi utama terhadap kader meliputi, larangan keras keterlibatan kader mengambil keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam program MBG, Menjaga integritas serta Melakukan pengawalan progam MBG di daerah masing-masing.

Baca Juga :  Program Exit Tol Magetan Terkesan Dikesampingkan.

” Soal instruksi DPP, DPC PDI Perjuangan menjalankan sepenuhnya arahan DPP terkait MBG.” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Diana Sasa, Rabu (4/3).

Dijelaskan Diana Sasa, setiap kader wajib menjaga integritas serta potensi konflik terutama pada program-program prioritas pemerintah yang saat ini tengah berjalan.

” Prinsip kami jelas, kader harus menjaga integritas dan menghindari potensi konflik kepentingan.Implementasinya kami pastikan berjalan sesuai mekanisme internal partai.” jelasnya.

Baca Juga :  Belasan Perumahan Di Magetan Diduga Belum Pasrahkan PSU.

Sementara itu, Politisi yang juga Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur itu memastikan, bahwa kader PDI Perjuangan akan mematuhi instruksi pimpinan tertinggi partai banten merah tersebut.

” Arahan DPP adalah keputusan organisasi yang wajib kami laksanakan. DPC berkomitmen memastikan seluruh kader menjunjung etika publik dan tata kelola yang baik. Hal-hal teknis kami jalankan melalui mekanisme internal secara tertib.” pungkasnya

Penulis : joko nugroho

Berita Terkait

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.
Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.
Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.
Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:58 WIB

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Senin, 25 Mei 2026 - 15:46 WIB

PKB Belum Ajukan Pengganti Suratno, Plt Ketua DPRD Magetan Dijabat Legislator PDI Perjuangan. ‎

Berita Terbaru

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Hukum & Kriminal

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:32 WIB