MAGETAN [ Jatimnesia.com ] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan mengaku telah memeriksa legalitas ijazah puluhan peserta yang dinyatakan lulus serta berhak mengikuti pemberkasan untuk usul penetapan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, Selasa (24/6).
Pemeriksaan BKPSDM Magetan salah satunya melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
” Salah satu caranya yaitu cek melalui pangkalan data pendidikan tinggi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Magetan Nunuk Trisulawati, Selasa (24/6).
Dijelaskannya, bagi pendaftar PPPK tenaga kesehatan tahun anggaran 2024 periode II (dua) yang dinyatakan tidak lulus telah diberitahu apa saja alasan gugurnya mereka dalam seleksi.
” Semua transparan, dan ketika yang bersangkutan tidak lulus. Alasan tidak lulusnya pun kami sampaikan melalui aplikasi dan hanya mereka yg tahu alasannya apa,” jelas Nunuk Trisulawati.
Meskipun ijazah mereka telah diperiksa, namun apabila nanti ditemukan adanya manipulasi maka kelulusan calon PPPK yang terlibat bisa dibatalkan.
” Kalau tidak diperiksa tidak mungkin bisa ikut ujian. Misalnya mereka nanti ketahuan memalsukan dokumen misalnya, sesuai aturan bisa dibatalkan,” pungkas Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Magetan.
Sebagai informasi BKPSDM Kabupaten Magetan merilis pengumuman hasil seleksi kompetensi dan usul penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Formasi Tahun 2024.
Berkas yang diteken Bupati Magetan bernomor 800.1.2.5/1002/403.203/2025 tersebut menyebut ada 58 formasi yang terisi dari total 60 formasi yang tersedia.
Penulis : Joko Nugroho