Perkara Belum Inkrah, PAW Anggota DPRD Magetan Suratno dan Juli Martana Ramai Dibahas.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Suratno (SN) Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan terkait Perkara dugaan korupsi dana hibah pokok – Pokok Pikiran (Pokir) sebesar Rp 242 Miliar sejak Kamis 23 April 2026 lalu.

Selain Suratno, Anggota DPRD Kabupaten Juli Martana (JMT) dari Partai Nasdem juga ditahan atas kasus yang sama.

Meskipun belum dinyatakan bersalah atau Inkrah oleh lembaga Peradilan nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah ramai dibicarakan publik.

Dari hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 14 februari 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mencatat bahwa perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusung Suratno pada Daerah Pilih (Dapil) I ( satu) Magetan peringkat kedua kedua dipegang oleh Djuri, yang juga Mantan Camat Panekan.

Baca Juga :  BKPSDM Magetan Pastikan Gaji 2.087 Pegawai Non ASN Aman.

” Di Dapil I Magetan terutama dari partai PKB itu peroleh suara pertama pak Suratno dengan perolehan suara 4.937 suara, kedua itu ada Djuri dengan perolehan suara 1775,” kata Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Senin (27/4).

Sedangkan dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Dapil I Magetan perolehan suara dibawah tersangka Juli Martana adalah Sumarsono dengan perolehan 447 suara.

Baca Juga :  Kekayaan Pimpinan DPRD Magetan Versi LHKPN KPK.

” Kemudian nomor dua diikuti oleh Sumarsono dengan perolehan suara 447 suara,” jelas Noviano Suyide.
Disisi lain, KPU Magetan tidak bisa berkomentar banyak terkait pengajuan PAW oleh DPRD Magetan oleh 2 Anggota DPRD Magetan aktif tersebut.

” Kami tidak berwenang untuk menjawab itu. Mekanisme PAW itu kan dari partai kemudian ke DPRD, lalu DPRD bersurat kepada kami dan kami balas lagi baru mengajukan ke Gubernur melalui Bupati.” pungkas Ketua KPU Magetan.

Penulis : joko nugroho

Berita Terkait

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.
Dari 60 TPS3R di Magetan, Hanya 29 titik Yang Berstandar Sarpras.
Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.
TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.
Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Riyin Gantikan Suratno Jadi Ketua DPRD Magetan.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:31 WIB

TPA Milangasri Overload, Pemkab Magetan Wacana Beli Tanah Perluasan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah.

Politik & Pemerintahan

Suratno Resmi Diberhentikan, Riyin Dilantik Jadi Ketua DPRD Magetan.

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:40 WIB