MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumaham di Kabupaten Magetan terus memanas.
Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan siap mengundang pengembang yang ngemplang menyerahkan PSU ke Pemkab Magetan kini giliran DPRD Magetan yang angkat bicara.
Ketua Komisi D, Riyin Nur Asiyah, mengaku akan koordinasi dan klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) terkait kasak – kusuk PSU tersebut.
” Ini saya coba koordinasi dengan bapak kepala Dinas Perkim apakah benar terjadi demikian?, sekaligus sebagai pertimbangan langkah kita selanjutnya,” kata Riyin Nur Asiyah, Jumat (20/12).
Legislator PKB tersebut mengaku memiliki pengalaman dengan dunia bisnis pengembangan perumahan tersebut. ” Mengingat saya dulu juga pernah ada di dunia bisnis pengembangan perumahan dan Ruko, jadi kami tidak ingin gegabah,” beber Riyin.
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Magetan Winarto mengaku ada Pekerjaan Rumah (PR) yang menjadi tanggungan Pemkab Magetan hingga tutup tahun anggaran tersebut termasuk PSU Perumahan.
“ Memang ada beberapa PR yang kita running, nanti akan coba kita koordinir dengan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi terkait poin yang disampaikan tadi, “ ungkap Pj Sekda Winarto.
Sebagai informasi, data Dinas Perkim Kabupaten Magetan sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Magetan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Magetan, perbuatan itu diduga melanggar Perda 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman.
Potensi Kerugian Negara juga terjadi, pasalnya PSU yang seharusnya tercatat sebagai Kekakayaan daerah berpotensi menguap karena tidak diserahkan.
Penulis : Septian Bayu