Polemik PSU Perumahan, DPRD Magetan Klarifikasi Dinas Perkim.

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

Kantor DPRD Kabupaten Magetan. ( Joko Nugroho/Magetan).

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Perumaham di Kabupaten Magetan terus memanas.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan siap mengundang pengembang yang ngemplang menyerahkan PSU ke Pemkab Magetan kini giliran DPRD Magetan yang angkat bicara.

Ketua Komisi D, Riyin Nur Asiyah, mengaku akan koordinasi dan klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) terkait kasak – kusuk PSU tersebut.

” Ini saya coba koordinasi dengan bapak kepala Dinas Perkim apakah benar terjadi demikian?, sekaligus sebagai pertimbangan langkah kita selanjutnya,” kata Riyin Nur Asiyah, Jumat (20/12).

Baca Juga :  Anggaran Makan- Minum DPRD Magetan Miliaran.

Legislator PKB tersebut mengaku memiliki pengalaman dengan dunia bisnis pengembangan perumahan tersebut. ” Mengingat saya dulu juga pernah ada di dunia bisnis pengembangan perumahan dan Ruko, jadi kami tidak ingin gegabah,” beber Riyin.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Magetan Winarto mengaku ada Pekerjaan Rumah (PR) yang menjadi tanggungan Pemkab Magetan hingga tutup tahun anggaran tersebut termasuk PSU Perumahan.

“ Memang ada beberapa PR yang kita running, nanti akan coba kita koordinir dengan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi terkait poin yang disampaikan tadi, “ ungkap Pj Sekda Winarto.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Sidak Proyek Sirkuit Magetan Rp 15 Miliar.

Sebagai informasi, data Dinas Perkim Kabupaten Magetan sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Magetan belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Magetan, perbuatan itu diduga melanggar Perda 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman.

Potensi Kerugian Negara juga terjadi, pasalnya PSU yang seharusnya tercatat sebagai Kekakayaan daerah berpotensi menguap karena tidak diserahkan.

Penulis : Septian Bayu

Berita Terkait

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.
Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.
Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.
Anas Hamidi Gantikan Khoirul Anam Mukmin Jabat Wakil Ketua DPRD Ngawi.
DPRD Magetan Apresiasi Peringatan Haul Gubernur Soerjo.

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Tempati Aset Pemkab Magetan, Belasan Warung Stadion Yosonegoro Akan Direlokasi.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Kamis, 27 November 2025 - 21:22 WIB

DPRD Magetan Paripurna Jawaban PU Fraksi Atas Raperda APBD 2026.

Kamis, 27 November 2025 - 21:05 WIB

Kisah Warga Parang, Bersyukur Bisa Bekerja di Dapur SPPG.

Rabu, 26 November 2025 - 18:25 WIB

Anggota DPR RI Riyono Resmikan Rumah Aspirasi Di Magetan.

Rabu, 19 November 2025 - 21:42 WIB

Anas Hamidi Gantikan Khoirul Anam Mukmin Jabat Wakil Ketua DPRD Ngawi.

Rabu, 19 November 2025 - 10:06 WIB

DPRD Magetan Apresiasi Peringatan Haul Gubernur Soerjo.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Ratusan Sopir Truk Lurug DPRD Ponorogo.

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:33 WIB

Pers Rilis Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Modus Jebol Tembok Dibekuk Polres Magetan.

Jumat, 16 Jan 2026 - 07:44 WIB

 Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tanggapi Proyek Miliaran Mangkrak.

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:46 WIB

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Pojok Hukum

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Minggu, 11 Jan 2026 - 18:08 WIB