MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Kurang lebih 5 ribu lebih bidang objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Magetan belum membayar pajak, Jum’at (2/10).
Dari target PBB-P2 tahun 2026 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah dikeluarkan sebanyak 530.061 dengan ketetapan sebesar Rp.27.844.660.552,-. realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.27.546.666.940.
” SPPT yang sudah dibayar sebanyak 524.392, terus realisasi uangnya sebesar Rp.27.546.666.940. Jadi sudah mencapai 98,83%”, kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Sumarsono, Jum’at (2/10).
Sementara objek pajak sisanya masih menunggak dengan estimasi total PAD hampir Rp 300 juta, wajib pajak juga harus membayar denda keterlambatan sebesar 1%.
” SPPT yang belum terbayar sebanyak 5.669 lembar, dengan ketetapan Rp. 297.993.612.00,-. Jatuh tempo PBB itu tanggal 30 September, terus untuk bulan Oktober pembayaran sudah dikenakan denda sebesar 1%. Itu objek pajak yang belum diketahui, bisa tanah, bisa tanah plus bangunan.” jelas Sumarsono.
BPKPD Magetan bakal segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan kelurahan terkait untuk melancak objek pajak terkait sehingga bisa melakukan penagihan secara langsung kepada wajib pajak.
” Objek pajaknya kita beri papan peringatan atau papan pemberitahuan. Sehingga nanti apabila ada tetangga yang kenal itu bisa difoto disampaikan kepada pemiliknya.” ungkapnya.
Lebih lanjut, sebanyak 5 ribu lebih objek pajak itu tersebar di 4 kelurahan yaitu Kelurahan Sarangan, Kepolorejo, Tawanganom dan Kelurahan Sukowinangun.
” Disitu banyak tanah-tanah kapling dan perumahan-perumahan yang memang pemiliknya kurang diketahui domisilinya”, pungkas Kabid Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah BPKPD Magetan.
Penulis : JOKO NUGROHO









