PONOROGO, JATIMNESIA — Sebanyak 62 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hingga kini masih kosong.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi A DPRD Ponorogo yang mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyelesaikan proses pengisian jabatan.
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Ponorogo bersama BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Selasa (6/10/2026).
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo mengatakan, kekosongan jabatan tersebut perlu segera ditangani agar tidak berdampak terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Materinya terkait banyaknya kekosongan pejabat struktural di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Komisi A mendorong bagaimana kekosongan ini segera diisi demi tidak terganggunya pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eko seusai rapat.
Eko menyebut, dari sekitar 500-an jabatan struktural yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo, terdapat 62 jabatan yang saat ini masih kosong di berbagai tingkatan eselon.
Menurut dia, berdasarkan penjelasan BKPSDM, proses penataan dan mutasi pejabat sebenarnya sudah berjalan. Namun, pelaksanaannya masih harus melewati sejumlah tahapan perizinan, mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Gubernur.
Dengan mempertimbangkan tahapan tersebut, mutasi dalam jumlah besar diperkirakan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Estimasi waktu sekitar empat minggu untuk proses mutasi ini bisa digelar. Insyaallah dalam bulan November nanti, kalau prosesnya lancar, di Ponorogo ada gerbang mutasi yang cukup besar,” terangnya.
Eko mengatakan, keberadaan pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) tidak menjadi kendala dalam proses penataan jabatan. Pengisian maupun mutasi pejabat tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan memperoleh perizinan resmi dari Gubernur.
Selain mempercepat pengisian jabatan, Komisi A meminta Pemkab Ponorogo memastikan penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi.
Eko menekankan pentingnya penerapan manajemen talenta dalam proses mutasi sehingga ASN yang ditempatkan pada suatu jabatan benar-benar memiliki kemampuan dan kapasitas yang sesuai.
“Pejabat baru yang menduduki tempat baru harus sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Jangan sampai orang yang salah berada di tempat tertentu sehingga kinerjanya tidak maksimal. BKPSDM mulai menerapkan manajemen talenta ini pada gerbang mutasi sekarang,” tegas Eko.
Komisi A juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).
DPRD Ponorogo menyatakan siap mendukung pengalokasian anggaran diklat dalam APBD 2027. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Penulis : ROHMAN









