NGAWI [Jatimnesia.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi saat ini tengah menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi sebesar Rp 19 miliar.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan staf kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi berinisial YDM ditetapkan tersangka oleh Adhyaksa Ngawi dalam perkara korupsi tersebut.
Sejumlah saksi diperiksa Penyidik Kejari Ngawi untuk membongkar praktik dugaan Tipikor dana hibah tersebut.
” Tiga orang saksi kita panggil untuk dimintai keterangan, ” kata Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Ngawi Eriksa Ricardi dilansir dari memorandum.disway.id, Sabtu (7/9).
Dijabarkan Eriksa Ricardo, ketiga saksi yang dimintai keterangan yakni kepala sekolah SMK Panti Permadi Siwi 2 Kecamatan Ngrambe, kepala sekolah TK Dharma Wanita Girokerto dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Ngawi.