JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bentukan Presiden Republik Indonesia Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pembubaran Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 20T6 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pertimbangan Presiden, keberadaan Satuan Tugas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 20T6 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Tujuan awal pembentukan Satgas tersebut adalah upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Adapun fungsi Satgas Saber Pungli menurut Pasal 2 Perpres Nomor 87 Tahun 20T6 diantaranya Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.