PONOROGO,JATIMNESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023-2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo I Komang Hugra Jagiwirata mengatakan, sebanyak 55 orang masuk dalam objek perkara tersebut.
Jumlah itu mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk sejumlah mantan anggota DPRD Ponorogo yang menjabat pada periode 2019-2024.
“ Untuk objek perkara itu sekitar 55 orang,” kata Komang saat dikonfirmasi, Rabu, (19/08).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang telah menitipkan uang pengembalian tunjangan perumahan kepada Kejari Ponorogo.
Uang tersebut kemudian diamankan penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
“Yang sudah mengembalikan itu ada 34 orang. Itu pun dari objek perkara, 34 orang yang sudah menitipkan uangnya di sini, kemudian dilakukan penyetoran,” ujar Komang.
Meski sejumlah pihak telah mengembalikan uang, proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Komang mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan sejumlah pihak. Salah satunya dengan kembali memeriksa bagian hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Untuk saat ini ada perkembangan pemeriksaan kembali dari bagian hukum pemerintah daerah. Untuk saksi masih tetap yang kemarin itu, cuma ada lebih pendalaman lagi,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo mencatat, pengembalian uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD tahun 2023-2024 telah mencapai Rp 3,037 miliar sedangkan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai Rp 3,6 miliar.
Proses pengembalian uang oleh matan dewan dan dewan aktif Ponorogo dilakukan dalam tiga tahap. Yakni, Pada 6 Agustus 2026, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 748 juta yang dikembalikan anggota DPRD dari Fraksi NasDem. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2026, uang sebesar Rp 1,24 miliar kembali diamankan. Pengembalian tersebut berasal dari anggota DPRD dari lima fraksi, yakni PKB, PDI-P, Golkar, PAN, dan Gerindra. Kemudian pada 12 Agustus 2026, penyidik kembali menerima pengembalian sebesar Rp 1,049 miliar. Uang tersebut berasal dari 15 anggota DPRD dari Fraksi Golkar, PDI-P, PKS, PKB, dan Demokrat.
Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo ini, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya yakni Sunarto, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, dan Fuad Safrowi, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo.
Penulis : Rohman









