MAGETAN [Jatimnesia.com] – Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Magetan membuka laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.
Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni memastikan segala bentuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada akan diterima Gakkumdu.
” Bisa dalam segala hal yang bertentangan dengan aturan pilkada. Baik politik uang maupun tidak netral selaku ASN, TNI dan Polri,” kata Medi Santoni yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, Minggu ( 24/11).
Medi menegaskan, pelapor dapat mendatangi Pos Gakkumdu Magetan dengan membawa bukti – bukti dugaan pelanggaran Pilkada. ” Datang langsung ke pos gakkumdu dengan membawa identitas dan bukti,” tegasnya.
Pembina Gakkumdu dari unsur Adhyaksa tersebut memastikan belum menerima laporan menonjol terkait dugaan pelanggaran Pilkada Magetan. ” Alhamdulillah nihil. Kalau pun ada hanya APK saja,” pungkas Medi Santoni.
Sebagai informasi, payung hukum Sentra Gakkumdu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan bersama ( Perber) Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020.