Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Magetan membuka laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni memastikan segala bentuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada akan diterima Gakkumdu.

” Bisa dalam segala hal yang bertentangan dengan aturan pilkada. Baik politik uang maupun tidak netral selaku ASN, TNI dan Polri,” kata Medi Santoni yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, Minggu ( 24/11).

Baca Juga :  Nanik Sumantri Ajak Warga Magetan Jaga Guyub Rukun.

Medi menegaskan, pelapor dapat mendatangi Pos Gakkumdu Magetan dengan membawa bukti – bukti dugaan pelanggaran Pilkada. ” Datang langsung ke pos gakkumdu dengan membawa identitas dan bukti,” tegasnya.

Pembina Gakkumdu dari unsur Adhyaksa tersebut memastikan belum menerima laporan menonjol terkait dugaan pelanggaran Pilkada Magetan. ” Alhamdulillah nihil. Kalau pun ada hanya APK saja,” pungkas Medi Santoni.

Baca Juga :  Ungkap Kasus KSP MSI Magetan Diprediksi Alot.

Sebagai informasi, payung hukum Sentra Gakkumdu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan bersama ( Perber) Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020.

Berita Terkait

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Berita Terbaru

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah saat tinjau lokasi kebakaran TPA Milangasri

Politik & Pemerintahan

Ketua Dewan Magetan Sidak Kebakaran TPA Milangasri.

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:54 WIB

Pemeliharaan jalan Karas - Pelem oleh UPTD PUPR Magetan Wilayah 4 Barat

Politik & Pemerintahan

Warga Apresiasi Pemkab Magetan Perbaiki Jalan Rusak di Wilayah UPTD PUPR 4 Barat.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:45 WIB

Sejumlah Kendaraan Masih Terlihat Di Kawasan Dilarang Parkir.

Pariwisata

Pengunjung Sarangan Keluhkan Kendaraan Parkir Sembarangan.

Senin, 14 Sep 2026 - 17:42 WIB