Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Magetan membuka laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni memastikan segala bentuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada akan diterima Gakkumdu.

” Bisa dalam segala hal yang bertentangan dengan aturan pilkada. Baik politik uang maupun tidak netral selaku ASN, TNI dan Polri,” kata Medi Santoni yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, Minggu ( 24/11).

Baca Juga :  Atap Kelas SDN I Ngelang Kartoharjo Magetan Ambruk.

Medi menegaskan, pelapor dapat mendatangi Pos Gakkumdu Magetan dengan membawa bukti – bukti dugaan pelanggaran Pilkada. ” Datang langsung ke pos gakkumdu dengan membawa identitas dan bukti,” tegasnya.

Pembina Gakkumdu dari unsur Adhyaksa tersebut memastikan belum menerima laporan menonjol terkait dugaan pelanggaran Pilkada Magetan. ” Alhamdulillah nihil. Kalau pun ada hanya APK saja,” pungkas Medi Santoni.

Baca Juga :  Ketua Dewan Berharap Magetan Job Fair Atasi Pengangguran.

Sebagai informasi, payung hukum Sentra Gakkumdu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan bersama ( Perber) Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020.

Berita Terkait

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:32 WIB

Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Berita Terbaru

Peninjauan TPS Sarangan.

Pariwisata

Pemkab Magetan Rubah TPS Sarangan Jadi RTH.

Kamis, 30 Jul 2026 - 15:46 WIB

Sidang Gugatan Wanprestasi Tergugat Sriasih di PN Magetan.

Hukum & Kriminal

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:41 WIB

Plt Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suyatno.( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Rabu, 29 Jul 2026 - 15:48 WIB