Sentra Gakkumdu Tampung Laporan Pelanggaran Pilkada Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni . (Ist)

MAGETAN [Jatimnesia.com] – Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) Kabupaten Magetan membuka laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024.

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni memastikan segala bentuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada akan diterima Gakkumdu.

” Bisa dalam segala hal yang bertentangan dengan aturan pilkada. Baik politik uang maupun tidak netral selaku ASN, TNI dan Polri,” kata Medi Santoni yang juga Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Magetan, Minggu ( 24/11).

Baca Juga :  Suratno Ditahan Kejaksaan, Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan.

Medi menegaskan, pelapor dapat mendatangi Pos Gakkumdu Magetan dengan membawa bukti – bukti dugaan pelanggaran Pilkada. ” Datang langsung ke pos gakkumdu dengan membawa identitas dan bukti,” tegasnya.

Pembina Gakkumdu dari unsur Adhyaksa tersebut memastikan belum menerima laporan menonjol terkait dugaan pelanggaran Pilkada Magetan. ” Alhamdulillah nihil. Kalau pun ada hanya APK saja,” pungkas Medi Santoni.

Baca Juga :  Walikota Syaiqul Muhibbin Komitmen Kurangi Pengangguran Di Kota Blitar.

Sebagai informasi, payung hukum Sentra Gakkumdu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Peraturan bersama ( Perber) Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020.

Berita Terkait

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.
Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.
Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.
BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.
Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.
Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.
Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran, Warga Desa Soco Digugat Ke PN Magetan.

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:26 WIB

Kantor DPRD Magetan Digeruduk Warga Tolak Tambang Galian C Sayutan.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

BPN Panen Gugatan Di Pengadilan Negeri Magetan.

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berkas Perkara Koperasi MSI Dilimpahkan Ke PN Magetan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:11 WIB

Ratusan Warga Magetan Geruduk Kantor Desa Sayutan Tolak Tambang.

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kejari Magetan Periksa Keterlibatan OPD Pada Kasus Pokir DPRD

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:36 WIB

BPN Magetan Turut Tergugat Perkara Penerbitan SHM Warga.

Berita Terbaru

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Magetan Dwi Tjahyo Aribowo.

Politik & Pemerintahan

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:32 WIB

Ketua Republik Damai Jawa Timur, Norman Susanto.

Politik & Pemerintahan

Aktivis Soroti Proses Penggantian Ketua DPRD Magetan.

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:21 WIB

Tim Gabungan Menyidak Lokasi Tambang

Politik & Pemerintahan

Terus Diprotes Warga, Galian C Sayutan Magetan Ditutup Dinas ESDM Jatim.

Kamis, 11 Jun 2026 - 09:58 WIB