MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Puluhan ibu – ibu anggota tabungan lebaran Desa Soco Kecamatan Bendo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (3/6).
Kedatangan mereka untuk melihat langsung proses gugatan perdata terhadap salah satu anggota tabungan berinisial SRS, terkait dugaan tidak membayar pinjaman tabungan senilai Rp 70 juta, yang dampaknya uang tabungan kelompok hangus tidak terbayar ketika lebaran beberapa waktu lalu.
Salah seorang anggota kelompok simpan pinjam tabungan lebaran desa Soco Sutinem berharap majelis hakim adil PN Magetan yang menangani perkara itu memberi keadilan, karena uang tabunganya tidak dibayar akibat dibawa Tergugat SRS warga Desa Soco Kecamatan Bendo.
” Kegiatan ini sudah berjalan puluhan tahun, setiap mau lebaran mau dibongkar, pokok sama bunga harus kembali”, ungkapnya, Rabu (3/6).
Dalam persidangan, tergugat SRS mengakui memiliki hutang kepada kelompok sebesar Rp 70 juta, selama periode 2025 – 2026, termasuk sejumlah nama yang dipakai dengan nominal belasan juta rupiah. ” Iya saya akui bu Hakim,” kata Tergugat SRS.
Sidang gugatan yang diajukan Kelompok tabungan warga Desa Soco Kecamatan Bendo itu akan dilanjutkan Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda jawaban gugatan oleh Tergugat dan dilanjutkan penyerahan bukti dan saksi dari Tergugat.
Kuasa Hukum Pengugat Noor biyanto,S.H, mengaku jika puluhan ibu – ibu berharap Tergugat SRS bertanggungjawab yakni membayar pinjaman kepada kelompok, agar tabungan mereka terbayarkan.
” Ibu – ibu ini hanya berharap tanggung jawab tergugat, karena sudah menabung setahun, giliran akan dibagikan, uang tersebut tidak dikembalikan Tergugat,” ujarnya.
Penulis : Joko Nugroho








