MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali menggelar sidang gugatan dugaan Wanprestasi Anggota kelompok tabungan lebaran desa Soco Kecamatan Bendo, Rabu (17/6).
Pada agenda pemeriksaan saksi pihak Tergugat Sriasih Marmiati, dihadirkan anggota Kelompok tabungan lebaran Rumini, warga Desa Soco Kecamatan Bendo serta Vanisa, Mahasiswi salah satu PTN Di Kabupaten Ponorogo, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran yang mengaku teman dekat anak Tergugat Sriasih Marmiati.
Dihadapan Majelis Hakim, Anisa Nur Difanti, S.H, Saksi Rumini, mengamini jika Tergugat Sriasih Marmiati, memiliki pinjaman pada kelompok tabungan lebaran Desa Soco Kecamatan Bendo, dan hingga kini belum dilunasi.
” Memang ada hutang, belum lunas sampai sekarang,” kata Saksi Rumini.
Disisi lain, Saksi Rumini mengaku namanya dipakai oleh Tergugat untuk berhutang sebesar Rp 12 juta lebih. ” Buku saya juga dipakai, hutangnya 12 juta sekian, hingga kini juga belum lunas,” bebernya.
Tergugat Sriasih Marmiati juga menghadirkan seorang perempuan warga Desa Tawangrejo Kecamatan Takeran yang mengaku sebagai teman dekat anaknya sebagai saksi.
Namun, ketika dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum Penggugat Noor Biyanto, S.H, saksi mengaku tidak paham perkara yang tengah diperiksa.
” Mohon maaf majelis, saya tidak akan jauh bertanya kepada saksi, karena saksi tidak paham pokok perkara a quo, hanya sebatas teman dekat anak tergugat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan, Rabu 24 Juni 2026, dengan agenda putusan melalui elektronik.
Penulis : Joko Nugroho








