Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco di PN Magetan.

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco di PN Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali menggelar sidang gugatan dugaan Wanprestasi Anggota kelompok tabungan lebaran desa Soco Kecamatan Bendo, Rabu (17/6).

Pada agenda pemeriksaan saksi pihak Tergugat Sriasih Marmiati, dihadirkan anggota Kelompok tabungan lebaran Rumini, warga Desa Soco Kecamatan Bendo serta Vanisa, Mahasiswi salah satu PTN Di Kabupaten Ponorogo, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran yang mengaku teman dekat anak Tergugat Sriasih Marmiati.

Dihadapan Majelis Hakim, Anisa Nur Difanti, S.H, Saksi Rumini, mengamini jika Tergugat Sriasih Marmiati, memiliki pinjaman pada kelompok tabungan lebaran Desa Soco Kecamatan Bendo, dan hingga kini belum dilunasi.

Baca Juga :  KPU Dan Bawaslu Belum Terima Tembusan Ijin Cuti Pejabat Daerah Magetan.

” Memang ada hutang, belum lunas sampai sekarang,” kata Saksi Rumini.

Disisi lain, Saksi Rumini mengaku namanya dipakai oleh Tergugat untuk berhutang sebesar Rp 12 juta lebih. ” Buku saya juga dipakai, hutangnya 12 juta sekian, hingga kini juga belum lunas,” bebernya.

Tergugat Sriasih Marmiati juga menghadirkan seorang perempuan warga Desa Tawangrejo Kecamatan Takeran yang mengaku sebagai teman dekat anaknya sebagai saksi.

Baca Juga :  12 Pasangan Di Pacitan Jalani Sidang Isbat.

Namun, ketika dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum Penggugat Noor Biyanto, S.H, saksi mengaku tidak paham perkara yang tengah diperiksa.

” Mohon maaf majelis, saya tidak akan jauh bertanya kepada saksi, karena saksi tidak paham pokok perkara a quo, hanya sebatas teman dekat anak tergugat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan, Rabu 24 Juni 2026, dengan agenda putusan melalui elektronik.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.
Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.
Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.
Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.
Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Tak Kunjung Bayar Hutang 70 Juta, Puluhan Warga Desa Soco Kabupaten Magetan Geruduk Rumah Warga.

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:41 WIB

Tak Bayar Pinjaman Rp 70 Juta, Sriasih Digugat Ke PN Magetan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:38 WIB

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB