MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan tahun 2024 tingkat Kabupaten telah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Magetan, Selasa (3/12).
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro (NIAT) dipastikan unggul dengan perolehan 137.347 suara.
Suara Paslon NIAT mengungguli perolehan Paslon nomor urut 03 Sujatno – Ida (Jadi) dengan selisih 1.264 suara.
Paslon Sujatno – Ida mendapatkan 136.083 suara. Sedangkan Paslon Hergunadi – Basuki ( HeBat) mendapatkan suara 131.264.
” Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan sesuai jumlah suara terbanyak adalah paslon nomor urut 01,” kata Ketua KPU Magetan Noviano Suyide, Selasa (3/12).
Dijelaskan Noviano Suyide, KPU Magetan mencatatkan sejumlah permasalahan atau kejadian khusus yang terjadi selama proses pilkada termasuk adanya dugaan pelanggaran serta keenganan dua saksi paslon untuk menandatangani hasil penetapan peroleh suara di tingkat kabupaten.
” Sesuai dengan aturan PKPU bahwa jika tidak melakukan tanda tangan maka kita akan mencatatkan di kejadian khusus beserta alasan kenapa tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.
KPU Magetan bakal menunggu selama beberapa hari untuk memastikan apakah ada laporan sengketa yang diajukan oleh peserta yang berpotensi menghalangi proses selanjutnya.
” Kalau tidak ada halangan sesuai dengan tahapan adalah proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih saja,” Pungkas Ketua KPU Magetan.
Penulis : Joko Nugroho