MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan berlanjut ke persidangan Pembuktian, Selasa (4/2).

Dari 58 perkara yang dibacakan Hakim Mahmakah Konstitusi (MK), 6 perkara diantaranya diputus lanjut ke tahap pembuktian termasuk perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan.

” Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah ducapkan barusan, 6 yang lain tidak diucapkan itu adalah perkara – perkara yang lanjut ke pembuktian selanjutnya, perkara tersebut adalah satu perkara nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya, dua perkara nomor 30 PHPU Bupati Kabupaten Magetan, tiga perkara nomor 20 PHPU Bupati Kabupaten Pesawaran, empat nomor 272 PHPU Bupati Mimika, lima perkara nomor 05 PHPU Walikota Kota Banjar Baru yang terakhir nomor enam perkara nomor 44 PHPU Bupati Kabupaten Aceh Timur, ” kata Hakim MK Saldi Asra, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Bupati Blitar Rini Syarifah Buka Job Fair 2024

Sidang pemeriksaan lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli termasuk alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

” Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti. Jumlah saksi atau ahli kalau untuk kabupaten Kota maksimal 4 orang, kurang tidak apa – apa,” ujar Saldi Asra.

Hakim MK meminta, identitas saksi maupun ahli wajib diserahkan paling lambat satu hari sebelum persidangan lanjutan dilaksanakan.

” Kemudian daftar identitas saksi, ini dilakukan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok – pokok keterangan saksi, diterima paling lambat satu hari sebelum persidangan pemeriksaan lanjutan di mulai,” terang Saldi Asra.

Baca Juga :  DPRD Blitar Gelar Paripurna Laporan Pansus LKPJ TA 2023.

Agenda sidang pemeriksaan lanjutan PHPKADA Kabupaten Magetan akan diberitahukan oleh Panitera MK kepada para pihak.

” Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025, jadi diantara tanggal itu akan ada surat resmi dari mahkamah. Tambahan bukti tidak akan diterima setelah sidang pembuktian selesai, tidak ada inzage tidak ada tambahan bukti lagi, ” pungkas Hakim MK.

Berita Terkait

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.
Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.
Anggaran Desa Terpangkas Pusat, APBDes Di Magetan Tersedot Untuk Gaji Perades.
Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.
Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.
Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.
SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.
Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ratusan Warga Ponorogo Datangi Tipikor Surabaya Mohon Sugiri Sancoko Dibebaskan.

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Dewan Berharap Hibah Ke UNESA Di Magetan Tidak Untungkan Satu Pihak.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hadiri Muscab, Bupati Nanik Optimis PERADIN Semakin Berkiprah Di Magetan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:56 WIB

Lancar Lantik 128 Kepsek, Bupati Magetan Siapkan Rekrutmen Tahap II.

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:48 WIB

SiLPA APBD Magetan TA 2025 Tembus Ratusan Miliar.

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:34 WIB

Marak, ASN Magetan Ajukan Ijin Cerai.

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:00 WIB

Ratusan Proposal Pokir DPRD Diamini Pemkab Magetan.

Berita Terbaru

Kepala Bapperida Kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Politik & Pemerintahan

Usulan Pokir DPRD Magetan Butuh Anggaran Rp 22 Miliar.

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:17 WIB