MK Putuskan PHPKADA Magetan Lanjut Pembuktian.

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan berlanjut ke persidangan Pembuktian, Selasa (4/2).

Dari 58 perkara yang dibacakan Hakim Mahmakah Konstitusi (MK), 6 perkara diantaranya diputus lanjut ke tahap pembuktian termasuk perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan.

” Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah ducapkan barusan, 6 yang lain tidak diucapkan itu adalah perkara – perkara yang lanjut ke pembuktian selanjutnya, perkara tersebut adalah satu perkara nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya, dua perkara nomor 30 PHPU Bupati Kabupaten Magetan, tiga perkara nomor 20 PHPU Bupati Kabupaten Pesawaran, empat nomor 272 PHPU Bupati Mimika, lima perkara nomor 05 PHPU Walikota Kota Banjar Baru yang terakhir nomor enam perkara nomor 44 PHPU Bupati Kabupaten Aceh Timur, ” kata Hakim MK Saldi Asra, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Terbukti Simpan Rokok Ilegal, Warga Magetan Bayar Denda Rp 95 Juta.

Sidang pemeriksaan lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli termasuk alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

” Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti. Jumlah saksi atau ahli kalau untuk kabupaten Kota maksimal 4 orang, kurang tidak apa – apa,” ujar Saldi Asra.

Hakim MK meminta, identitas saksi maupun ahli wajib diserahkan paling lambat satu hari sebelum persidangan lanjutan dilaksanakan.

” Kemudian daftar identitas saksi, ini dilakukan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok – pokok keterangan saksi, diterima paling lambat satu hari sebelum persidangan pemeriksaan lanjutan di mulai,” terang Saldi Asra.

Baca Juga :  KPU Magetan Optimis Pertahankan Pleno Hasil Pilkada.

Agenda sidang pemeriksaan lanjutan PHPKADA Kabupaten Magetan akan diberitahukan oleh Panitera MK kepada para pihak.

” Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025, jadi diantara tanggal itu akan ada surat resmi dari mahkamah. Tambahan bukti tidak akan diterima setelah sidang pembuktian selesai, tidak ada inzage tidak ada tambahan bukti lagi, ” pungkas Hakim MK.

Berita Terkait

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.
MPP Magetan Kembali Sabet Kategori Layanan Prima Kementerian PAN-RB
Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.
Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.
Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.
Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.
Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.
Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:48 WIB

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:21 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran KPPS Lokasi PSU Tak Diregister Bawaslu Magetan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:42 WIB

Bawaslu Magetan Dilapori Bagi – Bagi Sembako Disertai Gambar Paslon.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:30 WIB

Blangko e-KTP Magetan Terbatas, Diprediksi Tak Sampai Lebaran.

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:26 WIB

Pemkab Magetan Merajut Kebersamaan Dengan Safari Ramadhan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

Cetak e-KTP Kembali Ke Dinas Dukcapil dan MPP Magetan.

Kamis, 6 Maret 2025 - 05:26 WIB

Prediksi : PSU Magetan Digelar Sabtu 22 Maret 2025.

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:02 WIB

Polda Jatim Bekuk Penyeleweng Pupuk Subsidi Bojonegoro.

Berita Terbaru

Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Magetan Medi Santoni.

Hukum & Kriminal

Gakkumdu Dalami Pelanggaran Hukum Pilkada Magetan.

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:05 WIB

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu.

Breaking news

Dewan Pers Himbau Tak Layani Permintaan THR Atasnamakan Pers.

Jumat, 14 Mar 2025 - 10:48 WIB

Polres Magetan

Breaking news

Breaking News : Jabatan Kapolres Magetan Berganti.

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:31 WIB