JAKARTA [ Jatimnesia.com] – Perkara Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Magetan berlanjut ke persidangan Pembuktian, Selasa (4/2).
Dari 58 perkara yang dibacakan Hakim Mahmakah Konstitusi (MK), 6 perkara diantaranya diputus lanjut ke tahap pembuktian termasuk perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Magetan.
” Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah ducapkan barusan, 6 yang lain tidak diucapkan itu adalah perkara – perkara yang lanjut ke pembuktian selanjutnya, perkara tersebut adalah satu perkara nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya, dua perkara nomor 30 PHPU Bupati Kabupaten Magetan, tiga perkara nomor 20 PHPU Bupati Kabupaten Pesawaran, empat nomor 272 PHPU Bupati Mimika, lima perkara nomor 05 PHPU Walikota Kota Banjar Baru yang terakhir nomor enam perkara nomor 44 PHPU Bupati Kabupaten Aceh Timur, ” kata Hakim MK Saldi Asra, Selasa (4/2).
Sidang pemeriksaan lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli termasuk alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
” Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti. Jumlah saksi atau ahli kalau untuk kabupaten Kota maksimal 4 orang, kurang tidak apa – apa,” ujar Saldi Asra.
Hakim MK meminta, identitas saksi maupun ahli wajib diserahkan paling lambat satu hari sebelum persidangan lanjutan dilaksanakan.
” Kemudian daftar identitas saksi, ini dilakukan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok – pokok keterangan saksi, diterima paling lambat satu hari sebelum persidangan pemeriksaan lanjutan di mulai,” terang Saldi Asra.
Agenda sidang pemeriksaan lanjutan PHPKADA Kabupaten Magetan akan diberitahukan oleh Panitera MK kepada para pihak.
” Mahkamah akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian melalui surat dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025, jadi diantara tanggal itu akan ada surat resmi dari mahkamah. Tambahan bukti tidak akan diterima setelah sidang pembuktian selesai, tidak ada inzage tidak ada tambahan bukti lagi, ” pungkas Hakim MK.