Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

Perwakilan Perusahaan Tambang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Konflik perusahaan tambang dengan masyarakat Desa Sayutan Kecamatan Parang terus memanas, setelah marathon menggelar aksi demonstrasi penolakan di Kantor Desa dan Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan, warga menduduki lokasi tambang dan menuntut pemindahan alat berat dari lokasi galian, Jum’at (5/6).

Perwakilan pihak tambang, Sicuanto, menyayangkan sikap aparat hukum yang memilih mengamankan Ekskavator atau alat berat dari Desa Sayutan. Menurutnya, tindakan itu bukan dari kesepakan dalam audiensi di DPRD Magetan.

” Tahu-tahu alat berat kita disuruh dikeluarkan dari lokasi, padahal tidak ada kesepakatan seperti itu. Pihak kepolisian serta merta membawa alat kita, padahal tambang kita resmi. Kita minta untuk tetap berada di Desa Sayutan”, kata Sicuanto, Minggu ( 7/6).

Baca Juga :  2 Agenda Paripurna DPRD Kota Blitar.

Sicuanto mengklaim perizinan perusahaan tambang sudah lengkap, dimana telah diajukan sejak tahun 2021 dan terbit bulan September 2025 lalu, atas dasar ini pihaknya menepis isu pemalsuan dokumen maupun tambang bodong yang beredar.

” Jadi untuk kepengurusan izin itu tidak main-main, jadi kalau dibilang itu palsu jelas tidak mungkin. Kenapa kok ada penolakan setelah ada izin, pasti ada unsur tapi entah apa”, ucapnya.

Karena terus mendapat desakan penutupan tambang, pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Ungkap Pelaku Kekerasan Putri Isa Bajaj, Pemkab Magetan Datangkan Psikolog Anak.

” UU minerba Nomor 3 tahun 2020, barang siapa yang menghalang-halangi pekerjaan tambang berizin resmi akan dikenakan pidana dan denda. Kalau misalnya tidak sama-sama kondusif, ya kita serahkan”, tegasnya.

Disisi lain, tim kerja perusahaan tambang memastikan tidak akan ada kegiatan operasional sebelum mendapatkan lampu hijau dari tim terpadu yang dibentuk untuk mengusut konflik tersebut.

” Kami tetap mengikuti tim terpadu sesuai hasil kemarin yang ada di DPRD, kita sangat menghargai apapun keputusannya nanti”, pungkasnya.

Penulis : Joko Nugroho

Berita Terkait

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang
Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.
Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Kejari Terbitkan Surat Sita, Anggota DPRD Ponorogo Kembalikan Uang Tunjangan Perumahan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Kejaksaan Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi.

Berita Terbaru

Kantor DPMPTSP Magetan.

Hukum & Kriminal

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:18 WIB

Pasar Baru Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Bupati Magetan Berharap Investor Sudi Investasi Di Pasar Baru Magetan.

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:11 WIB

Aktifitas Jual beli Sembako.

Ekonomi & Bisnis

Pasar Murah Sembako HUT Ke-351 Magetan Diserbu Warga.

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:32 WIB

Longsor Talud Di Kawasan Wisata Sarangan

Pariwisata

Pengelola Jasa Wisata Keluhkan Sarangan Magetan Bakal Sepi.

Senin, 12 Okt 2026 - 10:01 WIB