MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kabupaten Magetan menyita puluhan batang rokok yang diduga ilegal beredar di Kabupaten Magetan, Selasa (13/8).
Rokok tak bercukai tersebut terjaring dalam operasi gabungan Satpol PP dan Damkar Magetan, Kantor Bea Cukai Madiun serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diwilayah Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.
” Diwilayah Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan kita mendapatkan satu merek rokok ilegal. Kita dapat tiga bungkus rokok kategori rokok ilegal salah peruntukan. Jadi di dalam pita cukainya tersebut ada 12 batang namun di dalam bungkus rokok ini ada 20 batang jadi ada delapan batang rokok yang tidak membayar cukai dari masing-masing bungkus, secara keseluruhan jumlah rokok ilegal ini ada 24 batang yang tidak membayar cukai, artinya didalamnya ada rokok ilegal, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar, Selasa (13/8).
Dengan temuan diwilayah Kecamatan Kawedanan tersebut, Gunendar meminta masyarakat untuk lebih teliti lagi dengan rokok-rokok yang beredar luas tersebut.
” Kami menghimbau pada seluruh masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Magetan untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal, kita harus hati-hati ketika ada penawaran rokok-rokok yang barangkali tidak lazim atau tidak biasa beredar di wilayah kita, lazim pun kita tetap haris berhati-hati dan bandingkan berapa jumlah yang tertera di dalam pita cukai kemudian berapa batang yang ada di dalamnya, ” pinta Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Sementara itu, Pelaksanaan Pemeriksa kantor Bea Cukai Madiun Diky Adi memastikan akan melakukan pemanggilan kepada pemilik warung yang bersangkutan, dan timnya akan terus berusaha memburu sales ataupun penyuplai rokok yang merugikan negara tersebut.
” Memang terkadang kita susahnya itu mereka putus, jadi sales itu tidak memperkenalkan diri siapa dan nomornya juga tidak dikasih, ” ujar Diky Adi. (Adv).
Penulis : Joko Nugroho