MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik Barang Milik Daerah (BMD) yang didiami masyarakat tidak hanya terjadi disatu tempat di Kabupaten Magetan.
Misalnya sebelah Barat Puskesmas Maospati, Depan GOR Ki Mageti, Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati, Area Telaga Sarangan serta wilayah lain di Kabupaten Magetan.
Aturan terkait BMD salah satunya diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memungkinkan memanfaatkan BMD untuk digunakan sebagai fasilitas publik daripada pengadaan tanah baru yang menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tentunya Pemkab Magetan akan dihadapkan dengan masyarakat yang telah bertahun – tahun menempati BMD tersebut.
Karena lahan yang ditempati berlebel BMD, kompensasi menjadi hal yang paling masuk akal yang dituntut warga ketika diminta mengosongkan tanah milik Pemkab Magetan tersebut.
Dalam istilah hukum ada Asas Similia Similibus , Asas ini menyatakan bahwa kasus-kasus yang memiliki kesamaan, baik dalam objek maupun subjek, harus diputus dengan hasil yang sama.
Jika disandingkan dengan permintaan kompensasi oleh warga yang mendiami BMD ketika hendak direlokasi, Pemkab Magetan wajib berlaku adil kepada seluruh masyarakat yang kelak mengalami peristiwa serupa.
Karena keputusan atau regulasi tersebut kelak dapat menjadi landasan hukum warga yang mendiami BMD Kabupaten Magetan.
Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) untuk penyaluran Bantuan Sosial atau Kompensasi harus berdasarkan regulasi yang benar agar tidak berdampak hukum lebih dalam khususnya saat Kebijakan menyedot Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun anggaran – anggaran lain yang tidak terencana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) instansi pemerintah sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui.
Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Belanja Tidak Terduga (BTT) Maupun Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial.








