” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Polemik Barang Milik Daerah (BMD) yang didiami masyarakat tidak hanya terjadi disatu tempat di Kabupaten Magetan.

Misalnya sebelah Barat Puskesmas Maospati, Depan GOR Ki Mageti, Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati, Area Telaga Sarangan serta wilayah lain di Kabupaten Magetan.

Aturan terkait BMD salah satunya diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memungkinkan memanfaatkan BMD untuk digunakan sebagai fasilitas publik daripada pengadaan tanah baru yang menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Tentunya Pemkab Magetan akan dihadapkan dengan masyarakat yang telah bertahun – tahun menempati BMD tersebut.

Baca Juga :  Bupati Magetan Penuhi Panggilan KPK.

Karena lahan yang ditempati berlebel BMD, kompensasi menjadi hal yang paling masuk akal yang dituntut warga ketika diminta mengosongkan tanah milik Pemkab Magetan tersebut.

Dalam istilah hukum ada Asas Similia Similibus , Asas ini menyatakan bahwa kasus-kasus yang memiliki kesamaan, baik dalam objek maupun subjek, harus diputus dengan hasil yang sama.

Jika disandingkan dengan permintaan kompensasi oleh warga yang mendiami BMD ketika hendak direlokasi, Pemkab Magetan wajib berlaku adil kepada seluruh masyarakat yang kelak mengalami peristiwa serupa.

Karena keputusan atau regulasi tersebut kelak dapat menjadi landasan hukum warga yang mendiami BMD Kabupaten Magetan.

Baca Juga :  Kompensasi Warga Eks Totok Maospati Bukan Dari BTT Atau Dinsos Magetan.

Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) untuk penyaluran Bantuan Sosial atau Kompensasi harus berdasarkan regulasi yang benar agar tidak berdampak hukum lebih dalam khususnya saat Kebijakan menyedot Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun anggaran – anggaran lain yang tidak terencana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) instansi pemerintah sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui.

Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Belanja Tidak Terduga (BTT) Maupun Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial.

Berita Terkait

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.
Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.
Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:22 WIB

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:53 WIB

” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

Distribusi MBG di SDN Gonggang, Poncol, Magetan.

Pendidikan

Semangat Belajar Pelajar Magetan Meningkat Setelah Santap MBG.

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:04 WIB

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi saat bertemu dengan masyarakat desa

PACITAN

Setahun Kiprah ASB Nahkodai DPRD Pacitan.

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:37 WIB

Kepala Dinkes  Pacitan, dr. Daru Mustika Aji.

PACITAN

Dinkes Pacitan Dapat Kucuran Dana Rp 17,5 Miliar Dari DBHCHT

Senin, 10 Nov 2025 - 22:46 WIB

Pariwara

Cara Top Up Saldo PayPal Lewat Bank BRI: Panduan Lengkap

Senin, 10 Nov 2025 - 13:20 WIB

4 Tersangka OTT KPK Di Pemkab Ponorogo.

Jatimnesia TV

KPK Beberkan Kronologi Kasus OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Minggu, 9 Nov 2025 - 03:08 WIB