MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang disebabkan kerusakan jalan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah selaku penyelenggara jalan.
Hak hukum korban tersebut tertuang dalam berbagai regulasi aturan di Republik Indonesia meliputi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 1365 KUHP.
Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjabarkan penguasaan sekaligus wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas membeberkan kewajiban pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan sekaligus sanksi pidana setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Sedangkan Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana memberikan dasar hukum untuk menggugat pihak yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melanggar hukum dalam hal ini, jalan rusak yang tidak segera diperbaiki.








