Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Jalan Rusak.

Kondisi Jalan Rusak.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang disebabkan kerusakan jalan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah selaku penyelenggara jalan.

Hak hukum korban tersebut tertuang dalam berbagai regulasi aturan di Republik Indonesia meliputi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 1365 KUHP.

Baca Juga :  " Similia Similibus" Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjabarkan penguasaan sekaligus wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan.

Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas membeberkan kewajiban pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan sekaligus sanksi pidana setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca Juga :  Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Sedangkan Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana memberikan dasar hukum untuk menggugat pihak yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melanggar hukum dalam hal ini, jalan rusak yang tidak segera diperbaiki.

Berita Terkait

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.
” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.
Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:22 WIB

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:53 WIB

” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

Arus Lalu Lintas Diwilayah Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Ingatkan Warga Segera Tarik Dana Sisa Tilang.

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:41 WIB

Kabag Kesra Setdakab Magetan Dian Maheru Robby.

Politik & Pemerintahan

Pemkab Magetan Habiskan Rp 600 juta Fasilitasi Calon Jamaah Haji.

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:45 WIB

Komisi C DPRD Magetan RDP Stakeholder Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH.

Politik & Pemerintahan

Komisi C RDP Bahas Persiapan Pemberangkatan CJH Magetan.

Rabu, 15 Apr 2026 - 07:50 WIB