Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Jalan Rusak.

Kondisi Jalan Rusak.

MAGETAN [ Jatimnesia.com] – Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) yang disebabkan kerusakan jalan dapat mengajukan gugatan hukum terhadap Pemerintah selaku penyelenggara jalan.

Hak hukum korban tersebut tertuang dalam berbagai regulasi aturan di Republik Indonesia meliputi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 1365 KUHP.

Baca Juga :  Bupati Magetan Klaim Seleksi Ratusan Kepsek TK - SMP Gratis.

Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjabarkan penguasaan sekaligus wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan.

Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas membeberkan kewajiban pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan sekaligus sanksi pidana setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca Juga :  Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Sedangkan Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana memberikan dasar hukum untuk menggugat pihak yang menimbulkan kerugian akibat perbuatan melanggar hukum dalam hal ini, jalan rusak yang tidak segera diperbaiki.

Berita Terkait

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.
Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.
Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.
” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan
Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.
Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Senin, 5 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pemkab Magetan Revisi Perbup Biaya PTSL.

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:22 WIB

Menunggu Kado Istimewa Kejari Magetan.

Senin, 9 Juni 2025 - 12:45 WIB

Korban Laka Lantas Disebabkan Jalan Rusak Dapat Gugat Pemkab Magetan.

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:53 WIB

” Similia Similibus” Dalam Kompensasi Warga Diami BMD Magetan

Kamis, 4 Juli 2024 - 09:38 WIB

Pernyataan Penyangkalan/Disclaimer.

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:41 WIB

Apakah Penghutang Mangkir Dapat Dipidana?

Berita Terbaru

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB

Rutan Kelas II.B Magetan.

Hukum & Kriminal

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:38 WIB

Kondisi Pasar Sayur Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Senin, 20 Jul 2026 - 15:50 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kos Maospati Pilihan Tepat Indekos Mahasiswi Unesa Magetan

Minggu, 19 Jul 2026 - 17:04 WIB

Kepala Dinas PMD Magetan Parminto Budi Utomo.

Politik & Pemerintahan

Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:53 WIB