Regulasi Pembatasan Jabatan Kepala OPD Magetan Hanya 5 Tahun.

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri. (Pojokkata).

MAGETAN, JATIMNESIA.COM- Durasi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibatasi oleh aturan hanya 5 tahun, Minggu, 11 Januari 2026.

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama bisa diangkat kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah setelah dilakukan evaluasi kinerja.

Regulasi itu tertuang dalam berbagai aturan perundang – undangan diantaranya ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 133, (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, (II). Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Angka (5). Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). a). Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun. b). Setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, PPK dapat memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan Organisasi. c). Evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri dari 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatanya berakhir. e). Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana tersebut pada huruf b, maka PPK menetapkan Surat Keputusan perpanjangan/ pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-VIII/2010. Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Kasak - Kusuk Proyek PJU Magetan Rp 9 Miliar.

Sebagai informasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri membeber ada 11 ASN JPT yang menduduki kursi Kepala OPD kuranglebih 5 tahun. ” Ada 11,” kata Masruri, Minggu (11/1).

Baca Juga :  Hartono Peragakan Detik - Detik Habisi Nyawa Istri Di Hutan Sampung Ponorogo.

Sebelas Kepala OPD tersebut akan menjalani evaluasi kinerja oleh Panitia seleksi (Pansel). ” Saat ini akan dilaksanakan evaluasi kinerja oleh pansel, dalam minggu depan,” beber Masruri.

11 Kepala OPD Bakal Dilakukan Evaluasi Kinerja.

Berita Terkait

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.
Dana Hibah Pokir DPRD Masih Terus Mengalir Ditengah Penyidikan Kejari Magetan.
Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.
Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.
Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.
Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.
Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.
Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:03 WIB

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Senin, 6 Juli 2026 - 16:17 WIB

Proyek TPA Botok Diprediksi 150 Miliar, Pemkab Magetan Tunggu Uluran Tangan Pusat.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

Tagihan Pajak Bumi Bangunan Warga Magetan Baru Terealisasi 38%.

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:48 WIB

Ketua Dewan Minta Publik Awasi Bantuan Bupati Magetan Rp 3 Juta Tiap RT.

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pemkab Ngawi Gelontor Rp 2,5 Miliar Untuk Banpol.

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wabup Magetan Klaim SiLPA Rp 135 Miliar Wajar.

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:32 WIB

Buruh Pabrik Rokok Hingga Maskin Magetan Bakal Dapat BLT.

Berita Terbaru

Kepala Dinsos Magetan, Elmy Kurniarto Widodo.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Magetan Bakal Dibangun Di Karangrejo.

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:48 WIB

Lansia Penerima Program Bansos Bunda Kasih.

Politik & Pemerintahan

Kemampuan APBD Magetan Turun, Lansia Penerima Bansos Bunda Kasih Menyusut.

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:56 WIB

Rutan Kelas II.B Magetan.

Hukum & Kriminal

Penahanan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pokir DPRD Magetan Diperpanjang.

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:38 WIB

Kondisi Pasar Sayur Magetan.

Ekonomi & Bisnis

Pemkab Gaungkan Revitalisasi Pasar Sayur Magetan.

Senin, 20 Jul 2026 - 15:50 WIB

Ekonomi & Bisnis

N Kos Maospati Pilihan Tepat Indekos Mahasiswi Unesa Magetan

Minggu, 19 Jul 2026 - 17:04 WIB