MAGETAN, JATIMNESIA.COM- Durasi jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibatasi oleh aturan hanya 5 tahun, Minggu, 11 Januari 2026.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama bisa diangkat kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Regulasi itu tertuang dalam berbagai aturan perundang – undangan diantaranya ; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 133, (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Permenpan Nomor 15 Tahun 2019, (II). Tata Cara Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Angka (5). Perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). a). Aparatur Sipil Negara yang diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun. b). Setelah 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi, PPK dapat memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan Organisasi. c). Evaluasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang terdiri dari 1 (satu) orang dari eksternal dan 2 (dua) orang dari internal, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatanya berakhir. e). Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana tersebut pada huruf b, maka PPK menetapkan Surat Keputusan perpanjangan/ pengangkatan kembali dalam jabatan tersebut.
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-VIII/2010. Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai informasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri membeber ada 11 ASN JPT yang menduduki kursi Kepala OPD kuranglebih 5 tahun. ” Ada 11,” kata Masruri, Minggu (11/1).
Sebelas Kepala OPD tersebut akan menjalani evaluasi kinerja oleh Panitia seleksi (Pansel). ” Saat ini akan dilaksanakan evaluasi kinerja oleh pansel, dalam minggu depan,” beber Masruri.









