KPK Beberkan Peran Tersangka HK

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan KPK

Pimpinan KPK

JAKARTA [Jatimnesia.com] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Selasa (24/12).

Tersangka HK yang juga menjabat Sekretaris Jenderal ( Sekjen) salah satu Partai Politik ( Parpol) tersebut diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka, yaitu HM dan SB selaku pemberi suap, serta WS dan ATF selaku penerima suap.

Selanjutnya, pada proses penyidikan berkas perkara dan upaya penelusuran Daftar Pencarian Orang (DPO) HM, KPK menemukan adanya bukti keterlibatan HK dan DTI selaku orang kepercayaan HK.

Baca Juga :  Kades Pojok Bakal Duduk Dipesakitan PN Magetan.

Tersangka HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI melakukan penyuapan kepada WS dan ATF.

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada WS dan ATF.

Selain itu, HK juga diduga memerintahkan HM dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan.

HK juga diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri. HK pun mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, HK disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jatim Larang Pembullyan Pelajar SMA Lebel Taruna.

Selain itu, HK juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber Berita : Biro Humas KPK

Berita Terkait

Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !
Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.
Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Angkat Bicara.
KPK Tetapkan Elit Partai HK Sebagai Tersangka.
Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.
Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.
Kejari Magetan Diminta Dalami Polemik PSU Perumahan.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB

Ternyata, Hanya 6 Karaoke Di Magetan Yang Bayar Pajak !

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:36 WIB

Warga Desa Malang Maospati Tuntut Kades Mundur.

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:44 WIB

Sidak Karaoke, Pj Bupati Magetan Temukan Diduga Botol Minol dan Kamar Kos

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:42 WIB

KPK Beberkan Peran Tersangka HK

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Angkat Bicara.

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:49 WIB

KPK Tetapkan Elit Partai HK Sebagai Tersangka.

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:29 WIB

Gandeng Kejari, Bagian Hukum, Dinas Perkim Magetan Sosialisasi Perda 4 Tahun 2024.

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:56 WIB

Peti Es Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Gamelan Magetan.

Berita Terbaru

Jatimnesia TV

Sidang MK Perkara PHP Kepala Daerah Magetan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:34 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK.

Politik & Pemerintahan

Nasib Non ASN Di Magetan Yang Gagal Seleksi CPNS dan PPPK.

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:15 WIB

Kantor DPRD Magetan

Politik & Pemerintahan

Bujet Perjalanan Dinas DPRD Magetan Capai Puluhan Miliar.

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:40 WIB

Kantor DPRD Kabupaten Magetan.  ( Joko Nugroho/Magetan).

Politik & Pemerintahan

Kejari “Warning” Proyek Pokkir DPRD Magetan !

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:46 WIB

Telaga Wahyu Kabupaten Magetan.

Politik & Pemerintahan

Alasan Gagal Beli Tanah Diarea Telaga Wahyu Magetan : Kendala Teknis!

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02 WIB