KPK Beberkan Peran Tersangka HK

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan KPK

Pimpinan KPK

JAKARTA [Jatimnesia.com] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HK sebagai Tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap atas penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Selasa (24/12).

Tersangka HK yang juga menjabat Sekretaris Jenderal ( Sekjen) salah satu Partai Politik ( Parpol) tersebut diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 4 orang sebagai Tersangka, yaitu HM dan SB selaku pemberi suap, serta WS dan ATF selaku penerima suap.

Selanjutnya, pada proses penyidikan berkas perkara dan upaya penelusuran Daftar Pencarian Orang (DPO) HM, KPK menemukan adanya bukti keterlibatan HK dan DTI selaku orang kepercayaan HK.

Baca Juga :  THR Dewan Magetan Cair, Rp 3,8 juta - Rp 5,3 juta per orang.

Tersangka HK diduga bekerja sama dengan HM, SB, dan DTI melakukan penyuapan kepada WS dan ATF.

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada WS dan ATF.

Selain itu, HK juga diduga memerintahkan HM dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan.

HK juga diduga memerintahkan HM untuk melarikan diri. HK pun mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkannya agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, HK disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Pacitan Gelar Festival Seni Rontek 2024

Selain itu, HK juga diduga telah melanggar ketentuan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber Berita : Biro Humas KPK

Berita Terkait

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.
Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.
Kapolres Magetan Bakal Sebar Nomor Khusus.
Peradin Madiun Raya Gelar Halbil.
Buntut Panjang FGD DPRD Magetan dan Wartawan Di Kota Madiun.
Kasat Reskrim Polresta Madiun Diganjar Penghargaan
Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Tahanan Rutan Magetan Langsung Bebas.
Breaking News : Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriyah / 2025 Masehi.

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:41 WIB

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Minggu, 20 April 2025 - 15:00 WIB

Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.

Jumat, 18 April 2025 - 15:45 WIB

Kapolres Magetan Bakal Sebar Nomor Khusus.

Minggu, 13 April 2025 - 07:33 WIB

Peradin Madiun Raya Gelar Halbil.

Jumat, 11 April 2025 - 16:04 WIB

Buntut Panjang FGD DPRD Magetan dan Wartawan Di Kota Madiun.

Kamis, 10 April 2025 - 12:03 WIB

Kasat Reskrim Polresta Madiun Diganjar Penghargaan

Selasa, 1 April 2025 - 07:50 WIB

Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Tahanan Rutan Magetan Langsung Bebas.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:04 WIB

Breaking News : Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriyah / 2025 Masehi.

Berita Terbaru

produk Axel Florist.

Ekonomi & Bisnis

Galeri Toko Karangan Bunga Axel Florist Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 22:35 WIB

Satreskrim Pacitan rilis pelaku Curanmor.

Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Pacitan.

Senin, 21 Apr 2025 - 18:41 WIB

Lokasi eco bambo park Magetan.

Politik & Pemerintahan

Polemik Eco Bambo Park Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 16:41 WIB

Korban Luka - Luka Akibat Bentrok.

Peristiwa

Dua Perguruan Silat Bentrok Di Magetan.

Senin, 21 Apr 2025 - 16:25 WIB

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso.

Hukum & Kriminal

Polres Magetan Hentikan Kasus CCTV Toilet SMAN 1 Maospati.

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:00 WIB