Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PN Magetan.

Kantor PN Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Gugatan warga Desa Nitikan Kecamatan Plaosan terhadap PT. PLN perkara tiang listrik di tanah pribadi tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jumat (17/7).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi (keberatan) dari Tergugat, PT PLN ULP Magetan, dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Muhammad Nur Adnan, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ).

Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.4 juta.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, gugatan ini tidak dapat diterima karena masalah kapasitas hukum (legal standing) dari pihak penggugat.

Diketahui bahwa tanah objek sengketa yang dipasangi tiang listrik tersebut secara sah merupakan milik pihak lain, yaitu Deva Nanda Adnan.

Baca Juga :  Dinas Dikpora Magetan Bukber Anak-Anak Panti Asuhan MCD Balegondo.

Hal ini dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2234 Desa Nitikan dengan Surat Ukur Nomor 02165/Nitikan/2024 seluas 806 M², yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan pada 11 September 2024.

Meskipun penggugat, Muhammad Nur Adnan, mengantongi Surat Kuasa Ratifikasi/Persetujuan dari Deva Nanda Adnan tertanggal 25 Februari 2026, Majelis Hakim menilai surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk beracara di pengadilan.

” Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, karena tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan, maka gugatan Penggugat tergolong pada Diskualifikasi in person,” jelas Andi Ramdhan, Jumat (17/7).

Akibat adanya diskualifikasi in person itu, gugatan dinilai mengalami cacat subjek hukum berupa error in persona.
Hal inilah yang mendasari Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi PLN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal sebelum masuk ke materi pokok perkara yang lebih dalam.

Baca Juga :  Kekayaan Walkot Madiun Maidi Yang Ditangkap KPK Capai 16 Miliar Lebih.

Kendati gugatan di tingkat pertama ini dinyatakan kandas, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak pengadilan menegaskan bahwa ruang bagi pencari keadilan untuk menguji kembali putusan ini masih terbuka lebar. Kini, keputusan berada di tangan pihak penggugat apakah akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi atau menyusun ulang formulasi gugatan mereka.

” Para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Andi Ramdhan.

Berita Terkait

Program Pokir DPRD Magetan 2025 Jadi Temuan BPK.
Kapolres Magetan Sikat Penimbun BBM.
DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.
Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.
Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.
Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.
Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:48 WIB

Program Pokir DPRD Magetan 2025 Jadi Temuan BPK.

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Kapolres Magetan Sikat Penimbun BBM.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DPMPTSP Duga Seluruh Tempat Karaoke Di Magetan Belum Berijin.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Kapolres Bagas Diwarisi Kasus Pembobolan Kantor Setdakab Magetan.

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Korupsi Pokir DPRD Magetan Disidang 1 Oktober 2026.

Rabu, 23 September 2026 - 17:11 WIB

Kepatuhan UU KIP dan UU Pers Pada Bagian Perekonomian Pemkab Magetan Dipertanyakan.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Berkas Perkara Dugaan Korupsi DPRD Magetan P-21, Suratno dkk Bakal Disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Update Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, 55 Orang Masuk Objek Penyidikan, 34 Dewan Kembalikan Uang

Berita Terbaru

Tim Gabungan Pemkab Ponorogo potong kabel FO semrawut di Jalan Sultan Agung yang membahayakan.

PONOROGO

Tegas!! Pemkab Ponorogo Potong Kabel WiFi Semrawut

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:08 WIB

Plt Inspektur Daerah Kabupaten Magetan Imam Fauzi.

Hukum & Kriminal

Program Pokir DPRD Magetan 2025 Jadi Temuan BPK.

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:48 WIB