MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Gugatan warga Desa Nitikan Kecamatan Plaosan terhadap PT. PLN perkara tiang listrik di tanah pribadi tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jumat (17/7).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi (keberatan) dari Tergugat, PT PLN ULP Magetan, dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Muhammad Nur Adnan, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ).
Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.4 juta.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, gugatan ini tidak dapat diterima karena masalah kapasitas hukum (legal standing) dari pihak penggugat.
Diketahui bahwa tanah objek sengketa yang dipasangi tiang listrik tersebut secara sah merupakan milik pihak lain, yaitu Deva Nanda Adnan.
Hal ini dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2234 Desa Nitikan dengan Surat Ukur Nomor 02165/Nitikan/2024 seluas 806 M², yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan pada 11 September 2024.
Meskipun penggugat, Muhammad Nur Adnan, mengantongi Surat Kuasa Ratifikasi/Persetujuan dari Deva Nanda Adnan tertanggal 25 Februari 2026, Majelis Hakim menilai surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk beracara di pengadilan.
” Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, karena tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan, maka gugatan Penggugat tergolong pada Diskualifikasi in person,” jelas Andi Ramdhan, Jumat (17/7).
Akibat adanya diskualifikasi in person itu, gugatan dinilai mengalami cacat subjek hukum berupa error in persona.
Hal inilah yang mendasari Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi PLN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal sebelum masuk ke materi pokok perkara yang lebih dalam.
Kendati gugatan di tingkat pertama ini dinyatakan kandas, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak pengadilan menegaskan bahwa ruang bagi pencari keadilan untuk menguji kembali putusan ini masih terbuka lebar. Kini, keputusan berada di tangan pihak penggugat apakah akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi atau menyusun ulang formulasi gugatan mereka.
” Para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Andi Ramdhan.









