Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PN Magetan.

Kantor PN Magetan.

MAGETAN, JATIMNESIA.COM – Gugatan warga Desa Nitikan Kecamatan Plaosan terhadap PT. PLN perkara tiang listrik di tanah pribadi tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jumat (17/7).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi (keberatan) dari Tergugat, PT PLN ULP Magetan, dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Muhammad Nur Adnan, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard ).

Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.4 juta.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim, gugatan ini tidak dapat diterima karena masalah kapasitas hukum (legal standing) dari pihak penggugat.

Diketahui bahwa tanah objek sengketa yang dipasangi tiang listrik tersebut secara sah merupakan milik pihak lain, yaitu Deva Nanda Adnan.

Baca Juga :  Dewan Desak Proyek Ruang Rawat Jalan RSUD dr. Darsono Pacitan Dikebut.

Hal ini dibuktikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2234 Desa Nitikan dengan Surat Ukur Nomor 02165/Nitikan/2024 seluas 806 M², yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan pada 11 September 2024.

Meskipun penggugat, Muhammad Nur Adnan, mengantongi Surat Kuasa Ratifikasi/Persetujuan dari Deva Nanda Adnan tertanggal 25 Februari 2026, Majelis Hakim menilai surat kuasa tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk beracara di pengadilan.

” Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, karena tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan, maka gugatan Penggugat tergolong pada Diskualifikasi in person,” jelas Andi Ramdhan, Jumat (17/7).

Akibat adanya diskualifikasi in person itu, gugatan dinilai mengalami cacat subjek hukum berupa error in persona.
Hal inilah yang mendasari Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi PLN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima secara formal sebelum masuk ke materi pokok perkara yang lebih dalam.

Baca Juga :  Identitas Saksi Bocor Ke Medsos, Pelapor Minta Tanggung Jawab Bawaslu Magetan.

Kendati gugatan di tingkat pertama ini dinyatakan kandas, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak pengadilan menegaskan bahwa ruang bagi pencari keadilan untuk menguji kembali putusan ini masih terbuka lebar. Kini, keputusan berada di tangan pihak penggugat apakah akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi atau menyusun ulang formulasi gugatan mereka.

” Para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Andi Ramdhan.

Berita Terkait

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.
Bupati Ngawi Hormati Kejari Lidik Dana Hibah Pilkada KPU Rp 49,9 Miliar.
PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.
Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.
Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.
Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.
Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terganjal Legal Standing, Gugatan Warga Perkara Tiang Listrik PLN Tidak Diterima PN Magetan.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:27 WIB

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:25 WIB

PJU Polres Magetan Kasat dan Kapolsek Diganti.

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Hitungan Kerugian Negara Perkara Pokir DPRD Magetan Hampir Rampung.

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejaksaan Perpanjang Penahanan Ketua DPRD Magetan Non Aktif Suratno.

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:39 WIB

Tergugat Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan Sriasih Jadikan Teman Dekat Anaknya sebagai Saksi.

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sidang Gugatan Tabungan Lebaran Desa Soco Bendo Magetan, Penggugat Buktikan Tergugat Terima Uang Pinjaman.

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pengelola Tambang Sayutan Parang Magetan Klaim Izin Operasional Lengkap.

Berita Terbaru

Proses Perbaikan Jalan Oleh Dinas PUPR Magetan.

Politik & Pemerintahan

Ratusan Kilometer Jalan Kabupaten Magetan Rusak.

Kamis, 16 Jul 2026 - 15:03 WIB

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Magetan, Suhardi.

Pendidikan

28 SMP Negeri Di Magetan Tidak Bisa Penuhi Rombel.

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:05 WIB

Kantor Kejari Magetan.

Hukum & Kriminal

Kejari Magetan Tak Kunjung Beber Kelanjutan Kasus Pokir DPRD.

Sabtu, 11 Jul 2026 - 11:27 WIB